Dilarang Antar Jemput Penumpang di Bandara, Grab Layangkan Protes

Aplikasi Grab.
Sumber :
  • Grab.

VIVA – Aplikasi transportasi online Grab dilarang mengantar dan mengambil penumpang di Bandara Internasional Penang di George Town, Malaysia. Larangan ini dikeluarkan oleh Badan Transportasi Umum Darat atau Land Public Transport Agency (APAD) pada 1 Januari 2019.

Grab Indonesia Tegaskan Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif Angin Segar Bagi Industri

Mengutip situs Free Malaysia Today, Kamis, 10 Januari 2019, Grab mempertanyakan dan menuduh APAD dengan "sengaja" salah menafsirkan hukum.

Menurut Grab, tidak ada larangan secara legal mitra pengemudinya selama menunggu tenggang waktu satu tahun bagi perusahaan berbagi tumpangan itu mendaftarkan lisensinya ke APAD.

Bandara Changi Kini Jadi Destinasi Wajib Dikunjungi di Singapura, Ini 3 Alasannya

"Oleh karena itu, mengatakan bahwa kami 'ilegal' adalah upaya yang disengaja untuk menyesatkan masyarakat luas, yang pada dasarnya, juga merusak kekuatan hukum," kata manajemen Grab, dalam sebuah pernyataan resminya.

Pada Juli 2018, Negara Bagian Putrajaya juga telah mengumumkan bahwa layanan taksi online harus tunduk pada peraturan yang sama, termasuk untuk pendaftaran lisensi dan inspeksi kendaraan.

Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat, TransNusa Sebut Ada Miskomunikasi

Akan tetapi, Grab mengatakan ada "wilayah abu-abu" mengenai penegakan hukum layanan transportasi online baru ini, yang menambahkan jika "pihak-pihak tertentu" telah mendikte "apa yang mereka pikir seharusnya hukum".

"Ini tidak hanya mempengaruhi mitra pengemudi kami yang bekerja keras yang berusaha mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi juga jutaan yang keluar-masuk bandara, termasuk wisatawan," jelas Grab.

Pada awal tahun kemarin, seorang petugas Departemen Transportasi Jalan (RTD) mengeluarkan surat panggilan kepada mitra pengemudi Grab untuk muncul di Pengadilan Magistrate karena menjemput penumpang di Bandara Internasional Penang.

Larangan serupa juga diterapkan di Bandara Internasional Kuala Lumpur atau KLIA.

Sang pengemudi Grab lalu mempertanyakan surat panggilan itu dan membela diri bahwa otoritas bandara serta pemerintah telah setuju untuk mengizinkan taksi online mengantar dan mengambil penumpang di bandara di lokasi yang sudah ditentukan pada 2017.

Sejak kejadian itu, RTD mengklarifikasi bahwa taksi online boleh menunggu di tempat parkir yang ditunjuk di KLIA untuk mencegah mereka menjadi "taksi ilegal". (ann)

Parking stand bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Bandara Ngurah Rai Siapkan 62 Lokasi Parkir Pesawat Delegasi World Water Forum Ke-10

Selama pelaksanaan World Water Forum, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai beroperasi 24 jam.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024