idEA Dukung Penerapan Aturan Pajak Selebgram daripada E-Commerce

Selebgram Awkarin.
Sumber :
  • Instagram/@awkarin

VIVA – Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia, Ignatius Untung, mengaku mendukung langkah pemerintah menerapkan aturan Wajib Pajak bagi artis media sosial atau selebgram, ketimbang untuk pedagang atau pelapak di platform marketplace dan e-commerce.

Melek Pajak Ditegaskan Dapat Optimalkan Pengelolaan Keuangan

"Karena, kalau kita bicara kategori selebgram, rata-rata penghasilannya sudah bagus. Jadi, kalau mau diterapkan, ya, bisa-bisa aja," kata Ignatius di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan juga akan menyasar Wajib Pajak dengan profesi Selebgram. Hal ini menyusul akan dijalankannya peraturan bagi pedagang atau pelapak di platform marketplace dan e-commerce.

Begini Alur Pengenaan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018, disebutkan bahwa pedagang online harus membayar pajak final sebesar 0,5 persen dari omzet. Namun, aturan ini hanya berlaku terhadap pelapak beromzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per
tahun.

Ignatius juga menuturkan jumlah selebgram di Indonesia tidak sebanyak pelapak yang berjualan di dunia maya. Ia mengaku telah menghitung kemungkinan pedagang yang ada khusus untuk marketplace sekitar 7-8 juta orang.

Daftar Pajak Tahunan Toyota Calya 2018-2023

"Jika penerapan pajak untuk selebgram dibarengi dengan PMK-210, kami tidak mempermasalahkan. Tapi, yang kami inginkan PMK-210 jangan diberlakukan tanggal 1 April 2019 seperti keinginan pemerintah," jelasnya.

Alasannya, karena idEA harus melakukan edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu. Ia menginginkan PMK-210 bisa berjalan paling cepat pada 2020.

Kegiatan kelompok usaha PT Bumi Resources Tbk.

Masuk Jadi 7 Kontributor Pajak Terbesar, BUMI Raih Penghargaan Kemenkeu

Emiten tambang batu bara, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), menyabet penghargaan sebagai Perusahaan Wajib Pajak dengan kontribusi terbesar.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024