Logo BBC

Gegara Blokir Internet Papua, Pemerintah Bakal Digugat ke Pengadilan

- BBC News Indonesia
- BBC News Indonesia
Sumber :
  • bbc

"Kami evaluasi tiap tiga jam. Kalau hari ini tidak ada aksi massa dan anarkisme dan di internet arah konten-kontennya mulai menurun, terutama yang rasis menurun... kalau sore bagus arahnya, kami akan buka blokir di sore atau malam," jelas Ferdinan.

SafeNet: harus ada parameter yang jelas

Pembatasan maupun pemblokiran akses internet oleh Kemenkominfo setidaknya sudah dua kali dilakukan. Pertama, ketika terjadi kerusuhan di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, mengatakan tindakan serupa akan dilakukan jika ada konten yang "mengajak rusuh atau menyebarkan kebencian, hoaks, maupun SARA".

"Kalau ada orang mengajak rusuh atau menyebarkan kebencian dengan hoaks yang terkait SARA, itu melanggar hukum dan undang-undang dan sepantasnya menurut UU ITE pasal 40 itu dipakai dan dilakukan lebih tegas," ujar Henri Subiakto.

Sebab kewenangan membokir atau membatasi akses internet ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 40 ayat 2a dan ayat 2b.

Pasal 40 ayat 2a berbunyi, "Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."