Google Tak Gentar dengan Ancaman Rp100 Juta per Konten

Head of Corporate Communications Google Indonesia, Jason Tedjasukmana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, akan memberlakukan denda kepada para pemilik platform teknologi, yang terbukti memiliki konten negatif. Tidak main-main, besaran dendanya mencapai Rp100 juta per konten.

Yuk Pahami Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Sayangnya, Head of Corporate Communications Google Indonesia, Jason Tedjasukmana mengaku belum tahu soal regulasi tersebut. Meski begitu, tanggapannya tetap postif.

"Kami sebenarnya ikut aja, maksudnya yang ada di sini. kami juga merasa bertanggung jawab, bahwa platform kami harus berkualitas. Kami mau sebagus mungkin," katanya di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.

Stafsus Menkeu: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Google yang juga mempayungi YouTube, disebut tak masalah dengan peraturan yang dibuat oleh Kominfo. Sebab, mereka juga sudah memiliki pedoman. Bahkan, pengguna yang melihan konten negatif bisa langsung melaporkannya.

"Misalnya, ada konten yang tidak pengguna sukai, itu bisa dilaporkan, baik di YouTube, Google Search, Maps. Siapa saja yang melanggar pedoman, bisa dilaporkan," ujarnya.

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Jason juga menambahkan, bahwa perusahaan asal negeri Paman Sam itu memiliki sistem kombinasi antara manusia, mesin dan algoritma untuk memerangi konten negatif. Sebelum dilihat pengguna, konten sudah lebih dulu diturunkan.

"Saya rasa, untuk tahun depan fokus ke konten edukatif lebih kencang lagi, karena kami juga merasa YouTube sangat penting di sini, dan jadi kendaraan bagi pelajar. Sangat berguna untuk mereka," tuturnya.

Bea Cukai menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman

Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Dengan skema ini, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024