Logo DW

Mungkinkah China Pemilik Virus Corona?

Mobil berbentuk Virus Corona COVID-19.
Mobil berbentuk Virus Corona COVID-19.
Sumber :
  • Gulfnews

Jalan buntu legalitas keragaman hayati

Sengketa terkait kewajiban membagi data, sampel virus serta akses vaksinnya merebak di saat krisis AIDS tahun 80-an dan wabah Ebola baru-baru ini.

Indonesia pada 2007 bahkan menghentikan membagikan sampel varian virus flu burung H5N1, karena mengkhawatirkan negara-negara kaya akan mengangkangi vaksin yang dikembangkan dari strain tersebut, dan menjualnya dengan harga mahal ke negara miskin.

Pemerintah Indonesia baru bersedia membagikan sampel strain virus H5N1 setelah WHO memberikan jaminan akan membantu mendorong produksi vaksinnya di negara miskin. Namun harus diakui, sengketa itu menegaskan kembali tantangan yang tetap ada, terkait kebijakan membagi data ilmiah dan sampel biologis.

Sementara itu, Konvensi PBB tentang Keragaman Hayati dari tahun 1992 serta Protokol Nagoya dari 2012 mengenai akses dan pembagian keuntungan, keduanya mengakui kedaulatan negara atas sumber daya genetik, dan tidak ada kewajiban hukum untuk membagi, bahkan dalam situasi darurat kesehatan sekalipun.

“Tidak adanya kewajiban hukum yang tegas untuk berbagi data, menciptakan jalan buntu dalam hukum internasional dan pemerintahan, dan menghambat respons pandemi serta kemajuan ilmiah“, tulis Ecclestone-Turner dalam jurnal ilmiah Science edisi bulan Mei.

Pertanyaan mengenai siapa pemilik data, bukan hanya data ilmiah saja, mencuat di saat krisis virus corona, di saat sejumlah negara meluncurkan teknologi untuk melacak penyebaran virus. Para pakar hak digital mengatakan, hal itu menginvasi privasi dan meningkatkan penolakan.