Kominfo Putus Akses Konten Muhammad Kece

Muhammad Kece.
Sumber :
  • YouTube/Muhammad Kece

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo turun tangan terhadap kasus dugaan pelecehan agama Islam yang dilakukan Muhammad Kece melalui saluran YouTube.

Pernah Diblokir Kominfo Karena Berpotensi Jadi Judi Online, HGI Hapus Fitur Kirim Koin

Konten ini diduga memiliki muatan penodaan agama Islam yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Kami sudah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun YouTube Muhammad Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten ini," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Senin, 23 Agustus 2021.

Kemenhub Siapkan Sanksi untuk Pejabatnya yang Goda-Ajak YouTuber Korsel ke Hotel

Muhammad Kece juga disebut telah melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.

Tindakan pemilik akun YouTube Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Youtuber Paling Kaya di Dunia Rayakan Ulang Tahun Bagi-bagi Tesla Gratis

Dedy melanjutkan bahwa upaya penanganan konten juga dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan berikut, antara lain PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Lalu Peraturan Menteri (PM) No 5 Tahun 2020, khususnya pasal 13, mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

"Patroli siber dilakukan selama 24/7 untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan," jelas Dedy. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Jika menemukan konten yang melanggar undang-undang, termasuk penodaan agama atau yang diduga memiliki muatan penodaan agama, dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya