Twitter Digugat Gara-gara Utang Pesangon Rp7,5 Triliun

CEO Twitter Elon Musk.
Sumber :
  • Getty Images

VIVA Tekno – Twitter menghadapi gugatan kedua, yang diklaim berutang US$500 juta (Rp7,5 triliun) dalam bentuk pesangon kepada mantan pekerja. Perusahaan juga dikatakan menargetkan pekerja yang lebih tua untuk PHK (pemutusan hubungan karyawan).

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Usulan class action diajukan oleh mantan insinyur senior Twitter, Chris Woodfield. Soal penargetan pekerja yang lebih tua untuk PHK, pengaduan tersebut tidak menyebutkan soal usia.

Woodfield, yang bekerja untuk Twitter di luar Seattle, mengatakan perusahaan berulang kali memberi tahu karyawan bahwa mereka akan menerima gaji dua bulan dan pembayaran lainnya jika mereka diberhentikan.

Tesla Bakal Luncurkan Mobil Listrik Murah? Ini Kata Elon Musk

Tetapi nyatanya dia dan pekerja lain belum menerima uang tersebut. Dia menuduh Twitter melanggar kontrak dan penipuan, menurut situs Live Mint, Rabu, 19 Juli 2023.

Menurut gugatan tersebut, Woodfield menandatangani perjanjian untuk menengahi sengketa hukum terkait pekerjaan yang mengharuskan Twitter membayar biaya awal agar kasus individu dapat dilanjutkan.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

CEO Twitter Elon Musk.

Photo :
  • The Verge

Dia mengatakan arbitrase terhadap Twitter dimulai awal tahun ini. Woodfield mengklaim perusahaan Elon Musk itu telah menolak untuk membayar biaya dalam kasusnya, menghalanginya untuk maju. Klaim itu dibuat oleh ratusan mantan karyawan dalam kasus terpisah di awal tahun ini.

Gugatan itu menyebut perusahaan telah melanggar undang-undang federal yang mengatur rencana tunjangan karyawan, dan gagal mematuhi ketentuan rencana pesangon yang dibuat sebelum Musk mengakuisisi perusahaan.

Twitter memberhentikan lebih dari setengah tenaga kerjanya sebagai tindakan pemotongan biaya setelah Elon Musk mengakuisisi perusahaan Oktober lalu. 

Perusahaan menghadapi beberapa tuntutan hukum terpisah karena memberhentikan perempuan dan pekerja penyandang disabilitas secara tidak proporsional, tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang PHK, dan tidak membayar bonus yang dijanjikan kepada karyawan yang tersisa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya