Starlink Harus Buka Kantor di Indonesia

Elon Musk resmi meluncurkan layanan internet Satelit Starlink di Denpasar, Bali.
Sumber :
  • (AP Photo/Firdia Lisnawati)

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta penyedia layanan internet berbasis satelit Starlink untuk membuka kantor pusat operasi jaringan (network operation center/NOC) di Indonesia.

PPATK Ungkap Fakta Transaksi Mencurigakan Judi Online, Lebih Ngeri dari Korupsi

"(NOC) Harus di Indonesia sehingga pemerintah bisa melakukan kontrol dan kendali terhadap penggunaan akses internet. Karena ini bisa dipakai buat judi online, pornografi, separatis, hal-hal yang tidak sesuai atau dilarang dalam hukum perundang-undangan yang berlaku di sini," katanya, melalui konferensi pers virtual, Jumat, 24 Mei 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga akan memastikan Starlink, yang beroperasi dengan nama perusahaan PT Starlink Services Indonesia, bekerja sama dengan penyelenggara jasa internet di Indonesia dalam pengembangan teknologi, peningkatan layanan dan jaringan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya.

Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Dipimpin Menkopolhukam

Budi Arie menyampaikan bahwa Starlink sudah berkomitmen memenuhi kewajiban sebagai penyedia layanan internet sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan layanan internet di Indonesia.

Ia meminta jajaran aparat Kemenkominfo untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan operasional Starlink di Tanah Air.

Perwira TNI di Sulsel Gelapkan Uang Kesatuan Rp 876 Juta, Ternyata Dipakai Judi Online

"Itu semua sangat penting untuk memastikan equal playing field di industri telekomunikasi Indonesia. Tentunya demi layanan internet yang inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," jelas Menkominfo.

Sebagai informasi, Starlink resmi beroperasi di Indonesia. Budi Arie menyampaikan bahwa Starlink telah mengantongi Hak Labuh Satelit dan Izin Surat Radio Angkasa dengan masa berlaku satu tahun dengan enam jenis perangkat yang telah tersertifikasi, termasuk antena gateway, router, dan user terminal antenna.

Selain itu, Starlink sudah mendapat Surat Keterangan Laik Operasi untuk penyelenggaraan jaringan tertutup melalui VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet serta izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup media VSAT dan penyelenggaraan jasa multimedia layanan akses internet.

Kehadiran Starlink diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengupayakan pemerataan layanan internet di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya