Isi Ulang Saldo Go-Pay Ternyata Tak Ada Batas Minimal

Konferensi Pers Go-Pay
Sumber :
  • Dok. Vina

VIVA – Bagi Anda pengguna Go-Jek, apakah pernah punya pengalaman isi ulang saldo Go-Pay melalui driver? Adakah batas minimum yang ditetapkannya untuk mengisi saldo Anda?

Menurut pihak Go-Jek, ternyata tak ada minimum nominal top-up Go-Pay di driver. Jika itu terjadi, kemungkinan adalah karena kebutuhan driver itu sendiri. 

"Jadi mungkin dia menyesuaikan dengan jumlah uang yang ada di kantong dia. Mungkin lebih tepatnya begitu, ya," kata SVP Product Marketing Go-Pay, Galuh Chandra Kirana, di Jakarta, Senin, 26 November 2018. 

Galuh menegaskan, memang tidak ada minimal top-up. Namun tak menutup kemungkinan juga jika ada driver yang melakukan sesuatu di luar yang sudah ditentukan oleh pihak perusahaan. 

Isi ulang kepada driver memiliki dua keuntungan. Salah satunya adalah mendapatkan poin tambahan bagi pengemudi serta menambah uang cash baginya.

Terkait keuntungan itu, Go-Jek juga memberikan edukasi kepada driver, misalnya saat kopdar antar pihak perusahaan dengan pihak mitra pengemudi. 

"Tujuannya mereka melakukan top-up itu supaya mereka (driver) mendapatkan satu poin nomor dua, itu ada uang tunai yang masuk ke dia tanpa perlu ke ATM," kata dia. 

Top-up Go-Pay bagi customer bisa dilakukan beberapa cara. Selain melalui driver, dapat pula dengan menggunakan virtual bank account

Tukang Ojek dan Supir Angkut Umum Dianiaya Orang Tak Dikenal di Paniai Papua Tengah

Galuh menyatakan setiap cara top-up itu tidak ada perbedaan yang berarti. Hanya dari segi biayanya saja, namun tujuannya tetap sama untuk memudahkan pengguna mengisi saldo mereka. 

"Paling mungkin ada biayanya kan, sekarang kalau mungkin dari driver enggak ada biaya kalau dari tempat lain kan ada biayanya seribu," ujar Galuh. 

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5
Meisya Siregar dan Bebi Romeo.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Pasangan Meisya Siregar dan Bebi Romeo akhirnya bisa melunasi utang kredit pemilikan rumah (KPR). Setelah sekian lama menyicil rumah yang dihuni, kini bisa bernapas lega.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024