Simak, Rukun Sholat yang Wajib Dilakukan agar Sah Diterima
- pixabay.com
VIVA – Rukun sholat sebagai pilar atau landasan umat Muslim dalam perbuatan dan perkataan yang membentuk hakikat sholat. Rukun sholat harus dilakukan dan jangan sampai dilewati begitu saja. Hal tersebut lantaran, tidak akan sahnya sholat jika ada rukun sholat yang dilewatkan begitu saja.Â
Sebagai umat Islam ciptaan Allah SWT, kita wajib memahami apaitu rukun sholat. Rukun sholat juga merupakan sebuah gerakan yang wajib dikerjakan dalam mendirikan sholat.
Sholat sendiri merupakan sebuah tiang agama, yang harus dikerjakan dalam setiap waktu, kecuali sholat sunnah tidak diwajibkan untuk dikerjakan. Umat Muslim memiliki kewajiban untuk mendirikan sholat lima waktu dan tepat pada waktunya.
Ibadah sholat akan diterima Allah SWT jika dapat memenuhi rukun sholat yang telah diajarkan Rasulullah SAW. Ulama mengajarkan, jika mendirikan sholat ada empat rukun yang harus diikuti dan ditaati.
Hal tersebut bertujuan agar setiap perkataan dan gerakaan saat sholat bisa tidak diterima Allah SWT.
Dilansir dari About Islam, penulis asal Kairo Dina Mohamed Basiony mengatakan, diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Yang pertama dari perbuatan manusia yang kelak akan ditanyakan dan diminta pertanggungjawaban adalah sholat.Â
Jika sholat itu bagus, dia akan aman dan selamat. Tetapi jika tidak lengkap, ini akan menyesal dan merugi. Bila sholat wajib itu tidak sempurna, Allah SWT akan memerintahkan untuk melihat apakah hamba-Nya telah melakukan sholat sunnah sehingga bisa menutupi kekurangan sholat wajib itu dengan demikian tertutup segala amalnya." (HR At-Tirmidzi)
Dalam hal rukun sholat ada dua aspek yang bisa ditinggalkan.
Pertama, meninggalkan rukun shalat dengan sengaja. Sesuai kesepakatan para ulama, kondisi seperti ini tentu sholatnya tidak sah dan batal.
Kedua, meninggalkan rukun sholat karena lupa atau tidak tahu. Dalam kondisi seperti ini, ada tiga perkara yang perlu diperhatikan.
1. Apabila mampu mendapati rukun itu lagi, wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama.
2. Apabila tidak mampu untuk memperoleh lagi, sholatnya batal (menurut ulama-ulama Hanafiyah), sedangkan menurut jumhur ulama atau mayoritas para ulama berpendapat bahwa raka’at yang tertinggal rukun tadi jadi hilang.