Orang Tua Murid ke Nadiem Makarim: Hapus Acara Wisuda TK sampai SMA, Memberatkan!

Seminar orangtua murid SMPN 1 Cibeber, Cianjur, Jawa Barat.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Mikhayla Eka, selaku orang tua murid mengadu ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim agar dihapus acara wisuda yang dianggap tidak perlu diadakan di TK, SD, SMP hingga SMA.

Ernando Ari Viral di Korea Selatan karena Joged Mengejek Lawan

Hal ini disampaikan Eka dalam kolom komentar di unggahan Instagram Nadiem Makarim pada Selasa kemarin. Menurutnya, wisuda hanya diperuntukkan di perguruan tingi, adapun di sekolah, Eka beranggapan itu hanya memberatkan orangtua siswa.

Protes orang tua murid ke Nadiem Makarim

Photo :
  • Instagram
Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

“Tolong Pak Nadiem sekarang dihapuskan acara Wisuda dari TK - SMA karena hanya memberatkan biaya para orang tua. Wisuda hanya untuk lulusan Universitas aja bukan dari TK,” tulis Eka dikutip Kamis, 15 Juni 2023.

Selain menyatakan keberatannya soal wisuda, Eka juga mengeluh soal sulitnya si anak untuk meneruskan pendidikan dari TK ke Sekolah Dasar. Dia meminta agar seleksi penerimaan murid baru dapat dikembalikan seperti dulu.

Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

“Masuk SD jangan dipersulit kaya sekarang lah. Kembalikan kaya ke zaman dulu,” imbuhnya

Untuk diketahui, pemerintah menerapkan syarat usia masuk SD yang harus dipenuhi peserta didik baru yaitu harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Nantinya orang tua akan diminta bukti berupa surat keterangan lahir.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan jalur zonasi sebagai pertimbangan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dalam hal ini, sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Hal ini dibuktikan dengan melihat alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, atau bisa juga dibuktikan dengan surat keterangan domisili.

Terkait peraturan baru tersebut, Eka mengaku menjadi cukup kesulitan saat ingin menentukan sekolah terbaik untuk anaknya.

“Masuk SD SMP SMA Negeri berdasarkan Nilai, bukan berdasarkan umur atau zona dulu. Orang tua jangan dibikin susah,” pungkasnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya