Soal Kenaikan UKT di PTN, Ini Klarifikasi Kemendikbud

Aksi unjuk rasa mahasiswa USU terkait kenaikan UKT.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, baru-baru ini menjadi topik hangat. Kenaikan UKT juga menimbulkan gejolak demonstrasi mahasiswa di sejumlah PTN.

Renovasi TK di Dusun Butuh, PNM, Jamkrindo, Askrindo, dan Bank IBK Dukung Sarana Belajar yang Nyaman Bagi Anak-Anak Desa

Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD menjelaskan bahwa PTN sebenarnya tidak menaikkan biaya UKT, melainkan menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak.

"Jadi bukan menaikkan UKT tapi menambahkan kelompok UKT-nya jadi lebih banyak. Karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu," katanya dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rabu, 15 Mei 2024, di Gedung D Dikti Kemendikbudristek, Jakarta Pusat.

Buntut Mengolok-Olok Pedagang Es Teh, Ustaz Suhari Abu Fatih Pertanyaan Pendidikan Gus Miftah

Namun, yang jadi permasalahan adalah kampus memberikan lompatan besaran UKT yang sangat besar. Biasanya, biaya ini menurut Tjitjik hadir di golongan UKT 4 ke 5 dan seterusnya dengan besaran rerata 5-10 persen.

Sedangkan UKT 1 dan UKT 2 sudah jelas diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Sehingga besarannya tidak akan bisa berubah bila aturannya tidak berubah.

Airlangga Pastikan Bahan Pokok Penting, Pendidikan, Kesehatan hingga Transportasi Tak Kena PPN

Meski ada lompatan biaya, Kemendikbudristek menegaskan penggunaan UKT paling banyak terjadi di UKT 1 dan UKT 2 dengan alokasi minimal 20 persen.

Oleh karena itu, timbul sifat UKT berkeadilan yang bisa digunakan PTN untuk menentukan mahasiswa dari orang tua yang mampu membayar UKT tinggi. Dengan demikian, bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu.

Terkait demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, Kemendikbudristek tidak tutup mata dan memperhatikan situasi yang ada.

Tjitjik juga menyatakan pihaknya selalu mengimbau agar PTN yang akan melakukan penyesuaian kelompok UKT harus mengajukan usulan terlebih dahulu kepada Kemendikbduristek.

Setelah mendapat penyetujuan dan pelimpahan kewenangan, PTN dihimbau untuk mensosialisasikan secara tepat dan benar kepada stakeholder terutama mahasiswa.

PTN juga diharuskan untuk memperhatikan situasi yang ada di lingkungan perguruan tinggi masing-masing serta mempertimbangkan empati kepada mahasiswa sebelum penyesuaian kelompok dilakukan.

"Kami tidak bisa menyalahkan strategi masing-masing PTN, terkait dinamika yang terjadi kita langsung berkoordinasi dengan seluruh rektor," tambahnya.

Sebagai informasi, seluruh rektor di PTN sudah dipanggil oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan mana yang mungkin kurang tepat hingga menimbulkan demonstrasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya