BPOM Temukan Kandungan Berbahaya dalam Lipstik KYLIE

Kosmetik ilegal yang disita BPOM.
Sumber :
  • VIVA/Diza Liane Sahputri

VIVA – Peredaran kosmetik ilegal produksi luar negeri, kembali ditemukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM. Tak tanggung-tanggung, beberapa merek kosmetik terkenal turut diciduk, salah satunya lipstik merek Kylie.

Sebelumnya, BPOM berhasil menggagalkan peredaran kosmetik ilegal senilai Rp5 miliar di Serang, Banten, pada 27 Maret 2018 silam. Kini, tim BPOM kembali melakukan penindakan terhadap kosmetik ilegal di Cengkareng dengan nilai ekonomi yang juga fantastis, yakni Rp 3 miliar.

"Produk kosmetik ilegal ini diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kosmetik ilegal ini terbukti mengandung substansi yang tidak boleh ada di dalam kosmetik," ujar Penny, dalam temu media di Gedung BPOM RI, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.

Wanita gunakan kosmetik.

Hasil penindakan tersebut berupa produk kosmetik dengan sejumlah merek, di antaranya Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White, lipstik Kylie, Cherveen, dan lain-lain. Dilanjutkan Penny, meski temuan tersebut adalah produk impor, tak menutup kemungkinan sudah dipalsukan dan diproduksi di dalam negeri.

"Bisa jadi itu bukan produk impor, tapi dipalsukan. Di mana produksinya ada di dalam negeri dan ilegal. Makanya, kita telusuri juga penadah atau retailernya," ucapnya.

Temuan ini berarti adanya pelanggaran pada Pasal 196 dan/atau pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan yang dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Kami berharap masyarakat bisa lebih hati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Ingat selalu untuk cek aplikasi KLIK, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa sebelum membeli," imbaunya.

Daftar Standar Ambang Batas BPA di Negara Maju
Ilustrasi BPOM Sita Ribuan Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal

BPOM Bekuk Kosmetik Ilegal, Temukan Bahan Kimia Bahaya Picu Iritasi Kulit-Cacat Janin

Kepala BPOM menekankan, penggunaan kosmetika tanpa izin edar, dan atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan persyaratan teknis akan sangat berisiko.

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2023