Naik Dua Kali Lipat, Iuran Asli Peserta Mandiri Ternyata Lebih Mahal

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan informasi kepada warga
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan masih terus berlangsung. Banyak masyarakat merasa keberatan dengan kenaikan yang mencapai dua kali lipat itu. 

WAML Gelar Kongres ke-28 di Batam, Sejumlah Isu Akan Dibahas

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa besaran iuran baru tersebut ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya. Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp274.204 per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp131.195 per orang per bulan.

Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000 (58 persen dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000 (58 persen dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp42.000 (32 persen dari iuran yang seharusnya).

“Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya," kata Fachmi, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jumat, 1 November 2019. 
 
Hal ini, menurut Fachmi menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Sebagaimana yang disebutkan Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu, penyesuaian iuran ini juga harus diikuti dengan pembenahan kualitas layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.

BPJS Kesehatan raih penghargaan

Dukung Pers Sehat, BPJS Kesehatan Kembali Raih Penghargaan Bergengsi

BPJS Kesehatan kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan Gold Winner dalam kategori Indonesia Digital Media Awards (IDMA).

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024