Karantina di Rumah Usai Traveling ke Luar Negeri, Boleh Gak Sih?

Ilustrasi karantina mandiri
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pasangan selebriti, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela masih menjadi perbincangan hangat lantaran diduga telah melanggar aturan karantina usai bepergian ke negara Turki.

Terpopuler: Pernikahan Anak Andra Ramadhan sampai Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya

Namun, melalui kuasa hukumnya, baik Dhani maupun Mulan membantah dan mengatakan mereka melakukan karantina di villa pribadi. Lalu sebenarnya, bolehkah melakukan karantina di rumah usai bepergian ke luar negeri? 

Menurut peraturan yang ditetapkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), pada saat pulang dari luar negeri, orang yang bersangkutan wajib melakukan tes ulang RT-PCR, bagi pelaku perjalanan internasional.

Anak Andra Ramadhan Resmi Menikah, Ahmad Dhani Jadi Saksi

"Dan diwajibkan menjalani karantina 10x24 jam pelaku perjalanan internasional atau selama 14x24 jam bagi WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada poin 1," tulis Kemlu dalam surat edarannya, yang diunggah ulang dokter Tirta di Instagram, dikutip VIVA, Selasa 14 Desember 2021.

Sedangkan mengenai aturan karantina terbagi menjadi dua, yaitu bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bagi WNI (di luar kriteria poin sebelumnya) serta WNA. 

6 Tips untuk Liburan yang Lebih Lancar saat ke Korea Selatan

1. Bagi WNI yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan bebas biaya (gratis).

2. Bagi WNI (di luar kriteria poin sebelumnya) dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang direkomendasikan oleh Satgas COVID-19 dan telah memenuhi syarat dan ketentuan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia serta Kementerian Kesehatan.

Kemlu menambahkan, setelah dilakukan karantina, terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA, dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR pada hari ke-9 atau hari ke-13.

"Jika hasil RT-PCR negatif, maka setelah karantina (10x24 jam atau 14x24 jam), WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina," tulis Kemlu.

Sola kasus Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Satgas COVID-19, ada kekhususan terhadap pejabat negara untuk melakukan karantina, di mana bisa memilih dilakukan di Wisma Atlet atau pun di rumah.

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.

Photo :
  • Instagram.com/mulanjameela1

"Karantina di rumah hanya diberikan kepada pejabat negara. Karena istrinya adalah anggota DPR RI ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah sehingga dengan itu dilaksanakan karantina di rumah. Ya memang ketentuanya begitu ya dari Satgas COVID-19 nomor 39 itu dibenarkan pejabat negara ini ada kekhususan. Ini menjadi tanggung jawab Satgas COVID-19," kata dia.

Dokter Tirta pun turut mempertanyakan, apakah pegawai pemerintah sebenarnya boleh melakukan karantina di rumah atau tidak? Sebab, merujuk pada surat edaran Kemlu, pejabat negara seharusnya melakukan karantina di Wisma Pademangan.

"Dari edaran Kemlu saya dapat edarannya. Bahwa pegawai pemerintah itu dapet fasilitas karantina di Wisma Pademangan. Kalo emang boleh karantina di rumah, saya minta tolong biar temen2 saya karantina d rumah aja gmana pak? Kalo gak boleh, ada tuh yg udah karantina di rumah. Padahal di slide 4 (surat edaran Kemlu) jelas ada aturannya," tulis pemilik akun @dr.tirta itu.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya