Unibebi Angkat Bicara Produknya Masuk Daftar Tercemar EG

Tim kuasa hukum PT. Universal Pharmaceutical Industries saat beri keterangangan
Sumber :
  • VIVA/ B.S Putra/ Medan

VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis tiga produk milik PT. Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) diduga cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman. Zat tersebut, diduga menjadi salah satu penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Bingung Pilih Skincare Lokal atau Luar? Begini Saran Dokter

Tiga produk itu, yakni Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop dan Unibebi Demam Drops. Obat tersebut, ditarik dari peredaran dan dilarang untuk dikonsumsi sementara serta tidak diperbolehkan untuk dijualbelikan kepada masyarakat.

Larangan penggunaan obat sirup

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey
Cegah Kontaminasi Bromat Berlebih pada Air Minum, Pemerintah Diminta Proaktif

Atas hal itu, kuasa hukum PT. Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma), Hermansyah Hutagalung mengungkapkan produk tersebut, sudah diproduksi sejak 1970-an. Selama ini, masyarakat mengkonsumsi obat tersebut, tidak ada masalah.

"Baru lima tahun berubah nama jadi Unibebi. Kami sangat serius menanggapi masalah ini, dan tidak buru-buru mengaku tidak ada kontaminasi. Karena, keamanan dan mutu produk selalu jadi prioritas kami," jelas Hermansyah dalam jumpa pers di Kota Medan, Selasa 25 Oktober 2022.

Banyak yang Minat Jadi Beautypreneur, Industri Kecantikan Nasional Makin Berkembang

PT Universal Pharmaceutical Industries beroperasi di Jalan KL Yos Sudarso, Kota Medan. Hermansyah menjelaskan produk obat ini sejak awal dikeluarkan untuk membantu penyembuhan anak yang sakit. 

Hermasyah mengungkapkan bahwa PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen, dalam pembuatan obat sirop Unibebi tidak memakai bahan baku EG dan DEG.

"Perusahaan tidak punya niat jahat sedikit pun untuk membuat anak terkena penyakit lain. Pihak perusahaan bersikap kooperatif mengikuti kebijakan BPOM untuk mencari asal kontaminasi yang disebutkan," kata Hermansyah.

Hermansyah mengatakan selama beroperasi, obat-obatan yang diproduksi PT Universal Pharmaceutical Industries sudah melalui pengawasan BPOM. Produk-produk yang dikeluarkan juga sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan perusahaan.

Tim kuasa hukum PT. Universal Pharmaceutical Industries saat beri keterangangan

Photo :
  • VIVA/ B.S Putra/ Medan

"Mekanismenya, ketika obat ini akan dipasarkan, pasti akan diperiksa terlebih dahulu, baru bisa diedarkan," tutur Hermansyah.

Justru, Hermansyah mempertanyakan ambang batas EG dan DEG yang mencuat belakangan sejak kasus gagal ginjal akut merebak. “Jadi bukan kita yang menambah zat yang dikatakan ambang batas aman,” tutur Hermansyah.

Hermansyah juga menjelaskan, selama ini proses produksi obat melewati tahapan uji di BPOM. Sehingga bisa diedarkan secara luas. Atas merebaknya kasus gangguan ginjal akut dan produk mereka ditarik dari pasaran membuat perusahaan menerima dampak kerugian.

“Jadi kita percayakan kepada pemerintah, tentang bagaimana mengawal, seluruh produk obat dan makanan yang ada di Indonesia. Tapi kami berharap juga, berikan lah secepatnya kepastian hukum. Agar persoalan ini tidak membuat klien kami menjadi korban,” ujar Hermansyah.

Namun begitu, Hermasyah mengatakan pihaknya belum punya niatan untuk menggugat pemerintah atas kerugian yang terjadi atas penarikan produk di pasaran.

“Kita ikut sama pemerintah, kita tunggu hasil lab, tapi lab pemerintah dengan versinya, dengan versi kita mungkin nanti akan hadir dua atau tiga hari lagi untuk menjawab tentang apakah ini penyebabnya atau tidak,” kata Hermansyah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya