Plester Kulit Penutup Luka Kini Berlabel Halal

Perban, plaster penutup luka
Sumber :
  • Pixabay/ Hans

VIVA.co.id – Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan produk berlabel halal mendorong plester kulit, Hansaplast meregistrasi produknya ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk mendapatkan sertifikat halal.

17 Negara Ikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal di Bali

"Kami memahami kebutuhan konsumen di Indonesia yang menginginkan produk yang aman digunakan," kata Marketing Manager Hansaplast PT Beiersdorf Indonesia, Setiawan Saputra saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.

Sertifikasi halal ini berlaku untuk 20 varian dari 29 varian yang dimiliki Hansaplast. Untuk tahap awal varian yang mendapatkan sertifikasi halal adalah varian berbahan kain dan produksi lokal.

Mengenal Lebih Dekat Sargun Kaur Luthra, Bintang Series Hasrat Cinta Tayang di ANTV

Regulatory Affair Manager PT Beiersdorf Indonesia, Murni Harningsih, menjelaskan, proses pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI ini sudah dilakukan sejak lama. Dimulai dari persiapan internal yang meliputi pelatihan sumber daya manusia hingga melakukan analisa material.

"Proses registrasi dilakukan pada November 2016, lalu dilakukan audit oleh LPPOM MUI. Dari pendaftaran hingga keluar sertifikat halal memakan waktu 18 minggu," ujar Murni.

Gempa Vulkanik Gunung Ruang Fluktuatif Cenderung Menurun, Menurut Balai Pemantauan

Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir Osmena Gunawan mengatakan, sertifikasi halal dibutuhkan semua orang karena label halal tidak hanya terkait untuk Muslim saja tapi juga yang lainnya.

Label halal : Pixabay

Mengapa Sebuah Produk Harus Bersertifikat Halal?

Penempatan label halal dalam masyarakat Indonesia tetap menjadi sebuah keharusan walaupun masyarakat sudah mengetahui produk itu halal.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2021