Restoran Asal Singapura Akhirnya Dapat Sertifikat Halal, Begini Prosesnya

Ilustrasi restoran.
Sumber :
  • Pexels/Life Of Pix

TANGERANG – Restoran asal Singapura, yakni Heavenly Wang yang berada di Tangerang, tepatnya area Downtown, Summarecon Mall  Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akhirnya mendapatkan sertifikasi halal MUI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Bernuansa Suasana Pegunungan, Lifestyle Bistro Teras by Plataran Hadir di Summarecon Bogor

Restoran yang dibuka sejak tahun 2022 ini, nyatanya harus melalui serangkaian proses untuk bisa mendapatkan sertifikasi atau label halal. Yuk, scroll untuk informasi selengkapnya.

Perwakilan BPJPH, Cecep Kosasih mengatakan, ada beberapa tahapan yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal. Mulai dari pelaku usaha yang harus mengajukan pendaftaran sertifikat halal, di antaranya data pelaku usaha, Nomor Induk Perusahaan (NIP) dan produk halalnya.

Weekend ke Mana? Yuk, Nikmati Hidangan ala Gourmet Cocok Buat Temen Nongkrong

"Diajukan secara online pendaftarannya melalui BPJPH. Lalu di sana, ada dokumen khusus nanti  jenis produk apa, lalu kategori perusahaannya masuk mikro, kecil, menengah atau atas. Kemudian, sistem jaminan produk halal diajukan ke BPJPH, nanti kalau sudah lengkap akan diaudit oleh pihak terkait," katanya, Senin, 26 Juni 2023.

Singapura Siap Sambut Kembali Wisatawan! STB dan GDP Venture Perbarui Kemitraan

Nantinya, dalam proses audit akan dilihat produk apa saja yang digunakan, lalu bahannya apakah mengandung unsur mengharamkan atau tidak.

"Pas diaudit akan dilihat lebih detail terutama soal apakah mengandung yang mengharamkan atau tidak, seperti babi, alkohol atau bahan yang membahayakan kesehatan," ujarnya

Setelah proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Maka, akan disampaikan ke MUI untuk ditetapkan, apakah produk ini halal atau tidak.

"Nanti disidangkan oleh para ulama, kalau hasil auditnya halal semua, nanti keluar ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI, ketetapan itu jadi dasar kami menerbitkan sertifikat halal," terangnya.

Proses sertifikasi halal itu pun, akan memakan waktu selama 12 hari dari yang sebelumnya 21 hari. Peringkasan waktu ini karena proses sudah melalui sistem online.

Nantinya, setelah restoran atau pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal, maka selanjutnya, pihak BPJPH melalui lembaga pengawasan akan melakukan pengecekan berkala selama 6 bulan sekali untuk memastikan dijaganya proses kehalalan suatu produk.

Sementara itu, Manajemen Wang, Rizki mengatakan, bila sertifikasi ini sebagai bentu memberikan kepercayaan tambahan pada konsumen, bila produk yang dihasilkan dijamin kehalalanya yang halal.

"Pada dasarnya di Singapura ini sebetulnya sudah halal, namun untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, kita pun menyesuaikan dengan kebijakan MUI, sehingga kita lakukan proses label halal ini, dengan semua menu kita ajukan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya