LIPI Digoyang, Peneliti Meradang

- Dok. Peneliti LIPI
Yan berharap supaya pemerintah bersikap, dan tidak perlu merasa kehilangan muka. Ia pun mencontohkan sebuah surat keputusan atau SK saja bisa diperbaiki. Jadi kalau ditunda-tunda lagi dikhawatirkan menjadi bola liar, dan ujung-ujungnya, negara yang akan dirugikan.
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI yang juga selaku Pelaksana Harian Kepala LIPI, Agus Haryono pernah bilang, saat ini pemerintah sudah membuat Tim Penyelaras yang terdiri dari unsur Kementerian PAN-RB, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Badan Kepegawaian Negara, dan LIPI.
"Tim akan memberikan rekomendasi alternatif penyelesaian serta usulan kebijakan akhir yang obyektif dan komprehensif sesuai koridor regulasi yang ada," ujar Agus.
Menpan RB bertemu Kepala LIPI
Kisruh LIPI sampai Wakil Presiden Jusuf Kalla harus memanggil Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dan Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko untuk menemukan solusi atas konflik internal di lembaga riset tersebut.
Buntutnya, sejumlah profesor dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia akhirnya bertemu dengan Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko, Jumat 8 Februari 2019.
Pertemuan ini terkait penolakan kebijakan reorganisasi. Kebijakan reorganisasi dinilai tidak memenuhi prinsip inklusif, partisipatif dan humanis. Tapi, di hari yang sama, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengambil keputusan untuk melakukan moratorium reorganisasi di tubuh LIPI.
Hal yang Biasa
Hal ini dilakukan pascamunculnya penolakan dari internal LIPI. "Sementara berhenti dulu, supaya tidak gaduh. Nanti akan kami ajak bicara detailnya. Apa sih yang diinginkan mereka," ujar Menristekdikti, Mohamad Nasir saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Maret 2019.
Rencana reorganisasi dan redistribusi pegawai yang ingin dilakukan oleh Laksana Tri Handoko selaksa menemui jalan buntu. Rencana itu akan dimoratorium untuk sementara waktu.