Manuver Senyap Wakil Rakyat

Pengesahan UU KPK di DPR
Pengesahan UU KPK di DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Pagi itu, ruang rapat paripurna DPR terlihat lengang. Dari ratusan kursi yang berderet memanjang, hanya ada sekitar 80 anggota dewan. Meski demikian, sidang paripurna yang mengagendakan pengesahan sejumlah RUU penting, salah satunya revisi UU KPK ini tetap dilanjutkan. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin sidang mengklaim, ada 289 anggota dewan yang sudah tanda tangan kehadiran.

Sesuai prediksi, rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK yang digelar Selasa, 17 September 2019 itu pun berjalan mulus, lancar tanpa aral melintang.  Hanya ada sedikit interupsi dari beberapa fraksi yang menyoal pasal perihal Dewan Pengawas. Tepat jam 12.30 siang, palu pun diketuk sebagai penanda sahnya revisi UU KPK. Revisi yang diwarnai protes dan kecaman dari berbagai kalangan.

SIdang Paripurna pengesahan RUU KPK di gedung DPR RI.Rapat Paripurna pengesahan RUU KPK

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai, proses revisi hingga pengesahan yang hanya dilakukan beberapa hari itu mulus karena legislatif dan eksekutif memiliki kepentingan yang sama. “Ini ide parlemen yang disambut pemerintah,” ujarnya kepada VIVAnews, Kamis 19 September 2019.

Adnan mengatakan, ini bukan yang pertama. Sebelumnya DPR sudah beberapa kali mendorong revisi UU KPK. ICW mencatat, upaya revisi UU KPK sudah dilakukan sejak 2010. Namun, upaya tersebut gagal karena terjadi gelombang penolakan yang sangat keras. Tak putus asa, DPR kembali mendorong revisi UU KPK pada 2015. Upaya tersebut kembali menemui jalan buntu karena publik menentang rencana tersebut. 

“Kemudian mereka mencoba lagi di tahun 2017. Namun Presiden Jokowi tidak mau membahas dan menunda. Tapi kemudian di tahun 2019 Jokowi benar-benar memberikan jalan bagi parlemen untuk merevisi UU KPK.”

Sejak Zaman SBY

Halaman Selanjutnya
img_title