SOROT 588

Pilkada Serentak dan Korupsi KPU Daerah

Sejumlah petugas mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada Serentak 2018 Provinsi Maluku di Ambon, Maluku
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan

VIVA – Rabu siang, 8 Januari 2020 menjadi hari kelabu bagi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta. Wahyu dicokok saat akan bertugas melakukan sosialisasi persiapan Pilkada Serentak 2020 di Bangka Belitung.

img_title Misteri Keberadaan Harun Masiku Jadi Beban Berat KPK, Minta Masyarakat Bantu Pencarian

Wahyu diduga kuat telah menerima suap terkait rencana pengaturan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI terpilih Riezky Aprilia dengan salah satu Caleg gagal PDI Perjuangan Dapil Sumatera Selatan I, Harun Masikhu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus penangkapan salah satu komisioner penyelenggara Pemilu ini mengagetkan publik. Pasalnya, kasus suap yang melibatkan penyelenggara pemilu itu terjadi saat seluruh mata masyarakat menyoroti persiapan KPU RI menyiapkan hajat politik besar tahun ini, yaitu Pilkada Serentak di 270 daerah.

img_title Misteri Keberadaan DPO Harun Masiku, KPK Singgung Kemungkinan Sudah Meninggal

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) berjalan seusai diperiksa di gedung KPK Wahyu Setiawan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, kasus Wahyu Setiawan adalah salah satu kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu, partai politik.? Peneliti Perludem Fadil Rama Dhanil mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara Pemilu di daerah dengan peserta juga bisa kembali terjadi pada pelaksanaan Pilkada Serentak. Menurut dia, celah korupsi pada Pilkada sangat mungkin terjadi mulai dari pengadaan logistik, proses penetapan calon kepala daerah, hingga proses penetapan calon terpilih.

img_title DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

"Soal KPU dengan wewenang serta tugasnya yang rentan terjadinya praktik korup, di titik-titik tertentu mungkin saja iya. Makanya, sistem penjaga perilaku di internal KPU, sampai ke level daerah harus segera dibangun. Soal batasan perilaku, terutama ketika berkomunikasi dengan orang yang punya kepentingan soal kontestasi pemilu, tidak dipersonalisasi, harus dilembagakan," ujarnya kepada VIVAnews, Kamis, 16 januari 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Faridz menyatakan, kasus yang dialami Wahyu Setiawan ini menambah coretan hitam di wajah lembaga penyelenggara pemilu. Karena kasus ini merupakan kasus kesekian yang mempunyai dimensi korupsi yang menjerat Komisioner KPU RI. Sebelumnya sejumlah komisioner KPU juga terjerat kasus korupsi pengadaan dan jasa di lingkungan KPU RI.

Kasus suap yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam hal ini partai politik juga menjadi sorotan ICW. Menurut Donal, kasus suap yang dilakukan kader PDI Perjuangan kepada salah satu komisioner KPU RI itu menunjukan bahwa komitmen menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas dalam sistem politik di indonesia masih menjadi tanda tanya besar bagi rakyat indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut