Pilkada Serentak dan Korupsi KPU Daerah

- ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan
VIVA – Rabu siang, 8 Januari 2020 menjadi hari kelabu bagi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta. Wahyu dicokok saat akan bertugas melakukan sosialisasi persiapan Pilkada Serentak 2020 di Bangka Belitung.
Wahyu diduga kuat telah menerima suap terkait rencana pengaturan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI terpilih Riezky Aprilia dengan salah satu Caleg gagal PDI Perjuangan Dapil Sumatera Selatan I, Harun Masikhu.
Kasus penangkapan salah satu komisioner penyelenggara Pemilu ini mengagetkan publik. Pasalnya, kasus suap yang melibatkan penyelenggara pemilu itu terjadi saat seluruh mata masyarakat menyoroti persiapan KPU RI menyiapkan hajat politik besar tahun ini, yaitu Pilkada Serentak di 270 daerah.
Wahyu Setiawan
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, kasus Wahyu Setiawan adalah salah satu kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu, partai politik.? Peneliti Perludem Fadil Rama Dhanil mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara Pemilu di daerah dengan peserta juga bisa kembali terjadi pada pelaksanaan Pilkada Serentak. Menurut dia, celah korupsi pada Pilkada sangat mungkin terjadi mulai dari pengadaan logistik, proses penetapan calon kepala daerah, hingga proses penetapan calon terpilih.
"Soal KPU dengan wewenang serta tugasnya yang rentan terjadinya praktik korup, di titik-titik tertentu mungkin saja iya. Makanya, sistem penjaga perilaku di internal KPU, sampai ke level daerah harus segera dibangun. Soal batasan perilaku, terutama ketika berkomunikasi dengan orang yang punya kepentingan soal kontestasi pemilu, tidak dipersonalisasi, harus dilembagakan," ujarnya kepada VIVAnews, Kamis, 16 januari 2020.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Faridz menyatakan, kasus yang dialami Wahyu Setiawan ini menambah coretan hitam di wajah lembaga penyelenggara pemilu. Karena kasus ini merupakan kasus kesekian yang mempunyai dimensi korupsi yang menjerat Komisioner KPU RI. Sebelumnya sejumlah komisioner KPU juga terjerat kasus korupsi pengadaan dan jasa di lingkungan KPU RI.