SOROT 589

Muslihat Kerajaan Abal - abal

Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Susanto dan permaisurinya, Fanni Aminadia.
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

"Kalau masalah raja dan sultan biar masyarakat yang menentukan. Kalau kesultanan Selacau Tunggul Rahayu itu berdiri tahun 1548-1589 Masehi, hanya 40 tahun. Setelah itu karena terjadinya kudeta ke Padjadjaran yang terjadi penguasaan, saat itu berdirinya para kekuasaan Mataram dan Cirebon. Jadi wilayah kami ini sempat mengadakan perjanjian dengan Sultan Agung bahwa wilayah Pamijahan dijadikan Daerah Istimewa oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo, dari situ kami hanya mengurus cagar budayanya saja makam-makam leluhur," ujar Bambang kepada VIVAnews.

img_title Kilas Balik Perjalanan Hidup Lord Rangga, Dikenal Berkat Jadi Petinggi Sunda Empire

Bambang Utomo, Ketua Majelis Tinggi Kesultanan Selacau.Bambang Utomo

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lokasi cagar budaya yang diklaim Bambang adalah di Kampung Nagara Tengah, Desa Cibungur, Kecamatan Parung Ponteng, Kabupaten Tasikmalaya. Agar tidak mengundang fitnah tapi bisa tetap aktif merawat cagar budaya, Kesultanan Selacau sudah mendaftarkan lembaganya ke Kemenkumham.

img_title Harta Berjalan Lord Rangga Sunda Empire, dan Pemilik Mobil Toyota Tak Perlu Risau

"Karena kami ingin perlindungan hukum takutnya jadi fitnah, kami bikin akta notaris cagar budaya Kesultanan Selacau Tunggul Rahayu. Jadi, aktanya ini ada di pembuatnya Heri Hendriyana di Kota Tasikmalaya. Dalam hal ini, saya ini bukan seorang raja tapi pelestari sejarah Kesultanan Selacau Tunggul Rahayu, kalau raja itu di Cirebon, Demak. Kalau kami pengurus cagar budaya sesuai akta yang ada," ujarnya menegaskan.

Modus Operandi dan Motif Ekonomi

img_title Sebelum Meninggal, Lord Rangga Beri Pesan ke Calon Presiden 2024

Munculnya sejumlah kerajaan baru ini menimbulkan keresahan publik. Terbongkarnya Keraton Agung Sejagat tak lepas dari keresahan warga yang tinggal di sekitar aktivitas 'keraton' yang merasa aneh dan tak bisa terima dengan kegiatan mereka.

Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, untuk kasus Keraton Agung Sejagat, Toto dan Fanni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 tentang penipuan. Kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Tapi Argo memastikan bahwa motif pelaku adalah ekonomi. Bagi Argo, hal sederhana yang bisa disangkakan pada para pendiri kerajaan baru tersebut adalah jika aktivitas mereka sudah merugikan publik, atau merugikan negara, maka polisi akan menindaknya. Sejauh ini, polisi memastikan bahwa kondisi kejiwaan Toto dan Fanni sehat. Artinya mereka melakukan aktivitasnya dengan kesadaran penuh, bukan karena ada gangguan kejiwaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut