SOROT 382

Berkemas dalam Cemas

SPBU
Sumber :

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong, mengatakan, pelemahan harga minyak menggerus pendapatan perusahaan migas. Akibatnya perusahaan-perusahan migas harus mengurangi biaya dan aktivitas operasional.

img_title Kurs Dolar AS Bebani Anjloknya Harga Minyak

Untuk itu, pemerintah tidak bisa berbuat banyak terkait pelemahan harga minyak. Tapi, pemerintah diharapkan bisa memberikan insentif dan kemudahan perizinan eksplorasi migas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mereka diberikan kelancaran dalam peroleh perizinan untuk eksplorasi, sehingga yang mau eksplorasi tidak berpikir dan menunda (eksplorasi) lagi," kata dia.

img_title Jumlah Pengeboran Bertambah, Harga Minyak Turun

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani, mengatakan, penurunan harga minyak dunia membuat penjualan minyak dan pendapatan perusahaan turun drastis. Perusahaan migas harus semakin cerdas dalam mengelola keuangan, termasuk pinjaman dan aset. "Ongkos perawatan (aset) sudah mahal. PHK pun tidak terhindarkan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, mengharapkan pemerintah memberikan insentif-insentif agar perusahaan migas tetap "bergairah".

img_title Pasokan Nigeria Berhenti, Harga Minyak Naik Lagi

"Misalnya, memberikan insentif dalam bidang perpajakan dan insentif yang bisa membantu arus kas mereka, apakah pembayaran pajaknya bisa ditunda," kata dia.

Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi, juga berpendapat bahwa untuk sektor hulu perlu ada kebijakan agar tetap mendorong perusahaan-perusahaan minyak terus melakukan kegiatan aktivitas hulu, yaitu eksplorasi dan eksploitasi.

"Aktivitas itu tetap harus didorong dengan cara bebaskan semua pajak kepada seluruh perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi. Jadi, saat cari minyak, eksplorasi itu dibebaskan, misal pajak impor alat-alat yang mereka pakai untuk pengeboran," ucapnya.

Dia menjelaskan, selama ini alat-alat eksplorasi yang masuk harus kena pajak impor. Pajak Bumi dan Bangunan untuk perusahaan yang sedang mencari minyak juga diusulkan dihapus.

"Wong minyak belum ketemu kok kena pajak. Harus dihapus, baru boleh dikenai kalau sudah produksi," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, upaya lain yang bisa dilakukan adalah menghapus segala perizinan untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Izin yang jumlahnya bahkan hingga ratusan, supaya disederhanakan atau dihapus.

Namun, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan, kementeriannya akan mengkaji terlebih dahulu permintaan tersebut. Pemerintah akan membantu menemukan solusi atas permasalahan yang menimpa perusahaan migas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut