SOROT 390

Menguruk Laut Jakarta

Suasana di kawasan Pluit di sekitar lokasi reklamasi pantai utara Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id –  Gundukan pasir terlihat menyembul di tengah Teluk Jakarta. Kapal keruk dan crane hilir mudik di dekatnya. Berlokasi sekitar ratusan meter dari bibir pantai di kawasan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, warga sekitar menyebut tempat itu sebagai Pulau G.

Ahok: Terima Kasih, Agung Podomoro

Aktivitas itu membuat warga kampung nelayan Muara Angke kini tak lagi bebas memandang lautan. Biasanya, warga yang kebanyakan keluarga nelayan menghabiskan sore di tepi pantai seraya melepaskan pandangan jauh ke tengah laut.

“Sekarang lihat (laut) malas. Jadi nggak leluasa lagi,” ujar Imaniar, warga Muara Angke kepada VIVA.co.id, Rabu, 30 Maret 2016.

Izin Reklamasi Pulau G Diyakini Bakal Dicabut

Imaniar dan warga Muara Angke lainnya mengaku rindu laut yang menjadi napas hidup mereka. Pengurukan laut demi memodernisasi Jakarta membuat mereka gamang akan masa depan.

Pulau G sejatinya salah satu bagian dari reklamasi pantai utara Jakarta yang digodok sejak 21 tahun lalu, saat Orde Baru masih berkuasa. Megaproyek bernilai triliunan rupiah itu digarap berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Ahok: Perusahaan Anak Soeharto Pernah Dikenai Kontribusi

Pemerintah Provinsi DKI lantas menindaklanjuti Keppres itu dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

Reklamasi itu termasuk dalam Masterplan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (National Capital Integrated Coastal Development/NCICD), yang  mencakup 17 pulau dengan luas total 5.100 hektare. Pulau-pulau itu dinamakan berurutan sesuai alfabet, yakni Pulau A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, dan Q.

Alasan pengurukan, menurut gubernur DKI Jakarta saat ini, Basuki Tjahaja Purnama, agar laut menjadi lebih baik. Laut rusak akibat pencemaran diuruk, dan konsep ini diakui dunia.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2015/12/10/353487_reklamasi-teluk-jakarta_663_382.jpg

Pemprov DKI ingin membuat sebuah perencanaan terpadu yang niatnya membangun sebuah kawasan modern. FOTO: Ikhwan Yanuar

Apalagi, kondisi lingkungan di pantai utara Jakarta telah mengalami degradasi, baik di darat maupun di perairan. Laut telah tercemar sehingga biota laut sudah tidak sehat lagi. Permukiman pun tampak kumuh dan tidak tertata.

"Itu sebabnya, kami ingin membuat sebuah perencanaan terpadu yang niatnya ingin membangun sebuah kawasan modern," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.

Dalam Keppres yang dikeluarkan di zaman Presiden Soeharto, disebutkan pembangunan kawasan reklamasi harus berjarak 300 meter dari darat. Nantinya, sertifikat hak pengelolaan seluruh pulau yang direklamasi menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Itu sudah diatur di Keppres, bukan saya yang atur,” ujar Gubernur Ahok.

DKI memang paling diuntungkan dari reklamasi ini. Selain ribuan hektare lahan yang telah direklamasi itu bakal jadi milik Pemerintah Provinsi, Jakarta juga mendapatkan pemasukan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Penghasilan.

Sebanyak 45 persen tanah di pulau reklamasi itu juga tidak bisa dikomersialkan. Sebab, harus digunakan sebagai lahan hijau. Sementara itu, dari 55 persen lahan tersisa, lima persennya bisa digunakan Pemprov DKI.

Jakarta juga mendapat tambahan kompensasi dari pengembang yang kecipratan megaproyek ini. Mereka diminta membantu membeli pompa untuk penanganan banjir Jakarta, membenahi jalan inspeksi, membangun rusun, hingga membangun gedung kantor polisi.

Berdasarkan data Bappeda dan NCICD, ada 10 perusahaan yang dilibatkan dalam reklamasi ini, di antaranya PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudra, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Intiland, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelindo II, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Jaladri Kartika Ekapaksi, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Selanjutnya… Pengembang dan Pulau Reklamasi

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.

Presdir Agung Podomoro Land Segera Disidang

Tersangka kasus dugaan suap mengenai Reklamasi di Teluk Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
30 Mei 2016