- theverge.com
Melalui sambungan telepon, Industry Head Google Inc, Henky Prihatna, menolak berkomentar soal itu ketika dihubungi viva.co.id. Dia malah meminta viva.co.id menghubungi Jason Tedjasukmana, Kepala Komunikasi Google Indonesia.
Namun sebelum menghubungi Jason, viva.co.id bertemu Country Director Google Indonesia, Tony Keusgen, di perhelatan Mobile Marketing Award di Ritz Carlton, Kamis, 22 September lalu. Usai menjadi pembicara bertemakan tren pemasaran dan iklan digital di Indonesia, viva.co.id menanyakan isu serupa. Keusgen menolak diwawancara.
“Maaf, maaf. Tidak ada wawancara,” kata Tony sambil berjalan menuju pintu keluar. Meski terus didesak, dia pun kukuh tak menjawab. Malah memainkan ponselnya seolah sedang menelepon. Sampai akhirnya dia masuk ke dalam mobil yang menjemputnya tanpa memberikan pernyataan sekalimat pun.
Sementara Jason Tedjasukmana merespons melalui pesan instan. Pernyataan mantan penyiar itu ternyata sama dengan pernyataan yang diberikannya ke publik beberapa hari sebelumnya.
“PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan di Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia,” tulis Jason.
Ditanya lebih detil soal penolakan pemeriksaan pajak, “Itu (sesuai pesan instan) saja,” katanya.
![]()
Disedot Google
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, menyampaikan status kantor perwakilan hanya dikenakan pajak sekitar 0,44 persen dari nilai ekspor bruto dan bersifat final. Ini sesuai pasal 15 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan jika berstatus BUT, potensi pajak yang bisa ditarik, sama seperti wajib pajak badan dalam negeri, sektar 25 persen, belum termasuk kewajiban-kewajiban lain terkait.
“Google itu kan operasi penuhnya di Singapura. Berarti dia itu tidak ada di Indonesia, karena harus BUT. Artinya, fisiknya ada di Indonesia. Tetapi, bisnis virtual place belum terakomodir sebagai BUT. Ini nanti bisa kena sengketa, dan kita pasti akan kalah karena memaksakan BUT,” ujar Yustinus kepada Viva.co.id.
Hitungan Rp5 triliun itu ternyata difokuskan Ditjen Pajak pada bisnis iklan digital Google. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan, untuk belanja iklan digital di Indonesia saja nilainya sudah mencapai angka US$800 juta di tahun lalu, atau setara dengan Rp10,5 triliun. Di tahun ini diperkirakan angka itu naik sampai US$1 miliar atau Rp13 triliun. Dari angka tersebut, sekitar 75 persennya masuk ke kantong Google dan Facebook.