SOROT 470

Non Tunai Siapa Untung

Seorang pengemudi mobil pengguna jalan tol bertransaksi menggunakan kartu elektronik non tunai ketika akan keluar dari tol Belmera Amplas Medan, Sumatera Utara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Dua perusahaan itu adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau disebut juga Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama dengan PT Bank Mandiri, Tbk yang menyelenggarakan acara bertajuk Pesona Nusa Dua Fiesta 2017 (NDF) 2017 di Pulau Peninsula The Nusa Dua, Bali.

img_title Rosan Berharap Danantara Housing Expo 2026 Bisa Perluas Akses Masyarakat untuk Punya Rumah

Staf Khusus Komunikasi Kementerian BUMN, Devy Suradji mengatakan, dengan adanya alat bayar dalam satu kartu maka akan memudahkan para wisatawan dalam berbelanja. Ini juga dilakukan termasuk untuk wisatawan asing yang berbelanja wajib menggunakan e-money.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Jangan Bebani Konsumen

img_title Usai Kerusuhan di Senayan, Polisi Pastikan Aktivitas Warga Tetap Jalan dan Minta Tak Terprovokasi

Jangan Bebani Konsumen

Penggunaan kartu tol elektronik diklaim sebagai bentuk perbaikan layanan jalan tol. Tujuannya untuk melancarkan transaksi di gerbang tol. Antrean kendaraan pun diharapkan berkurang.

img_title TNI-Polri hingga Masyarakat Diminta Kawal Ketat Demo 27 Agustus untuk Cegah Penyusup

Namun, Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati, mengingatkan, meski transaksi non tunai sangat baik diterapkan, upaya tersebut jangan memberikan beban yang tak penting bagi konsumen.

Hal itu, bisa dilihat dari upaya Bank Indonesia yang mengenakan biaya isi ulang uang elektronik. Langkah itu bisa menjadi kontraproduktif dengan upaya GNNT yang sedang digadang-gadang.

Pengenaan biaya dari isi ulang uang elektronik oleh perbankan dinilai sejumlah pengamat tak adil dan terlalu banyak mengambil untung. Kebijakan itu pun disebut-sebut justru merugikan konsumen atau nasabah.

Ekonom Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengungkapkan, kontradiktifnya kebijakan biaya isi ulang tersebut adalah ketika BI mendorong masyarakat lebih banyak menggunakan e-money, justru pungutan diterapkan.

Dengan demikian, hal itu jelas menjadi disinsentif bagi nasabah yang ingin menggunakan fasilitas tersebut. Padahal, bisnis uang elektronik sudah sangat menguntungkan bagi perbankan.

Dia menyebut, keuntungan bisnis tersebut terjadi saat pelanggan membeli kartu e-money, karena di situ ada biaya yang dibebankan ke pelanggan. Sebenarnya uang hasil penjualan kartu tercatat sebagai fee based income bank.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bhima mencatat, pada 2016, nilai transaksi e-money mencapai Rp7 triliun. Lalu, jika diasumsikan fee based income sebesar lima persen, bank penerbit e-money sudah meraup untung Rp350 miliar.

"Harusnya dengan keuntungan sebesar itu tidak perlu lagi memungut fee top up, meskipun (misalnya) hanya Rp1.000 sekali transaksi top up. Karena hal tersebut memberatkan konsumen," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut