- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Dua perusahaan itu adalah PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau disebut juga Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama dengan PT Bank Mandiri, Tbk yang menyelenggarakan acara bertajuk Pesona Nusa Dua Fiesta 2017 (NDF) 2017 di Pulau Peninsula The Nusa Dua, Bali.
Staf Khusus Komunikasi Kementerian BUMN, Devy Suradji mengatakan, dengan adanya alat bayar dalam satu kartu maka akan memudahkan para wisatawan dalam berbelanja. Ini juga dilakukan termasuk untuk wisatawan asing yang berbelanja wajib menggunakan e-money.
Selanjutnya, Jangan Bebani Konsumen
Jangan Bebani Konsumen
Penggunaan kartu tol elektronik diklaim sebagai bentuk perbaikan layanan jalan tol. Tujuannya untuk melancarkan transaksi di gerbang tol. Antrean kendaraan pun diharapkan berkurang.
Namun, Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati, mengingatkan, meski transaksi non tunai sangat baik diterapkan, upaya tersebut jangan memberikan beban yang tak penting bagi konsumen.
Hal itu, bisa dilihat dari upaya Bank Indonesia yang mengenakan biaya isi ulang uang elektronik. Langkah itu bisa menjadi kontraproduktif dengan upaya GNNT yang sedang digadang-gadang.
Pengenaan biaya dari isi ulang uang elektronik oleh perbankan dinilai sejumlah pengamat tak adil dan terlalu banyak mengambil untung. Kebijakan itu pun disebut-sebut justru merugikan konsumen atau nasabah.
Ekonom Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengungkapkan, kontradiktifnya kebijakan biaya isi ulang tersebut adalah ketika BI mendorong masyarakat lebih banyak menggunakan e-money, justru pungutan diterapkan.
Dengan demikian, hal itu jelas menjadi disinsentif bagi nasabah yang ingin menggunakan fasilitas tersebut. Padahal, bisnis uang elektronik sudah sangat menguntungkan bagi perbankan.
Dia menyebut, keuntungan bisnis tersebut terjadi saat pelanggan membeli kartu e-money, karena di situ ada biaya yang dibebankan ke pelanggan. Sebenarnya uang hasil penjualan kartu tercatat sebagai fee based income bank.
Bhima mencatat, pada 2016, nilai transaksi e-money mencapai Rp7 triliun. Lalu, jika diasumsikan fee based income sebesar lima persen, bank penerbit e-money sudah meraup untung Rp350 miliar.
"Harusnya dengan keuntungan sebesar itu tidak perlu lagi memungut fee top up, meskipun (misalnya) hanya Rp1.000 sekali transaksi top up. Karena hal tersebut memberatkan konsumen," ujar dia.