SOROT 470

Non Tunai Siapa Untung

Seorang pengemudi mobil pengguna jalan tol bertransaksi menggunakan kartu elektronik non tunai ketika akan keluar dari tol Belmera Amplas Medan, Sumatera Utara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

BI dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN)menetapkan mekanisme untuk memastikan tercapainya sasaran GPN, yaitu menciptakan ekosistem interkoneksi (saling terhubung), interoperabel (saling dapat beroperasi) dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik yang aman, efisien, andal, dan lancar.  

img_title Gunung Ile Lewotolok Erupsi 2 Kali Pagi Ini, Masyarakat Diminta Waspada Adanya Longsoran Lava

Upaya itu juga untuk mendukung program pemerintah seperti bantuan sosial non tunai, strategi nasional keuangan inklusif, elektronifikasi jalan tol, dan GNNT yang ditujukan untuk efisiensi perekonomian nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

sorot non tunai - atm bca - bank central asia anjungan tunai mandiri

img_title Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Sampai Depok, Polisi Siagakan Layanan Kesehatan

Sejumlah masyarakat melakukan transaksi keuangan di gerai ATM, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, dalam keterangan persnya mengatakan, salah satu yang diatur dalam PADG GPN itu adalah terkait biaya isi ulang atau top up uang elektronik. 

img_title Prabowo: Pembangunan Tak Boleh Dinikmati Segelintir Orang, Harus Berdampak ke Masyarakat

Skema harga uang elektronik untuk transaksi top up itu dilakukan dengan dua cara. Pertama, top up on us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu), untuk nilai sampai dengan Rp200 ribu, tidak dikenakan biaya. Sementara itu, untuk nilai di atas Rp200 ribu dapat dikenakan biaya maksimal Rp750.

Kedua, adalah top up off us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra), dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500.

Bank Indonesia berdalih, penetapan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas), untuk memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi. 

Dengan rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp200 ribu, kebijakan skema harga top up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat.

Dedi Suryadi (53), warga Kemanggisan, Grogol, Jakarta, mengatakan, penerapan e-money bagus dan praktis. Namun, ia mengingatkan, kemacetan masih saja terjadi, seperti di Kayu Besar, Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu malah tambah panjang macetnya sekarang (sudah e-toll). Makanya saya juga bingung, kok bisa tambah parah," tuturnya kepada VIVA.co.id.

Pekerja yang bolak-balik menggunakan layanan tol itu lalu menyinggung kesulitan pengendara dari luar Jakarta. Dia sering menemui pengguna jalan tol dari daerah yang kebingungan saat akan masuk tol.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut