Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan Terus Meningkat

Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK 2019-2024.
Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK 2019-2024.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Selain memberi perlindungan, LPSK juga memberikan bantuan kepada korban maupun saksi. Pemberian bantuan itu baik bantuan dalam rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, dan juga fasilitasi korban untuk menuntut restitusi maupun kompensasi. Kalau restitusi itu kepada pelaku tindak kejahatan, kalau kompensasi itu ganti rugi dari negara. Dan negara yang memberikan kepada korban.

Nah, berkaitan dengan ini, sekarang ini sedang naik cukup signifikan itu kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak baik laki-laki maupun perempuan, maupun kejahatan seksual terhadap perempuan, juga tindak pidana perdagangan orang. Jadi itu yang kira-kira perlu mendapatkan perhatian khusus dari LPSK di tahun ini. Selain yang sudah-sudah tentunya ya, yang sudah rutin misalnya untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat, terorisme, dan sebagainya. 

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo

Ketua LPSK periode 2019-2024, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim,

Bagaimana dengan korban terorisme?

Nah, tantangan yang agak signifikan ini saya kira pemberian kompensasi kepada korban terorisme, karena itu belum bisa diprediksi. Tetapi karena ini sudah mulai jalan, mau tidak mau LPSK kan harus memberikan.

Dan yang kedua, dengan keluarnya PP tentang BPJS itu, saya lupa nomornya. BPJS itu tidak menerima layanan untuk tindak pidana seksual, tindak pidana kekerasan, dan itu dilakukan tanpa ada komunikasi dengan LPSK. Mestinya pada saat menyusun PP-nya kemarin LPSK dilibatkan. Kenapa? Karena kemudian BPJS ini menilai bahwa korban-korban itu bisa dilayani oleh LPSK. Tapi kenyataannya kan belum tentu, karena LPSK ini kan baru bisa memberikan layanan setelah seseorang dinyatakan menjadi terlindung oleh LPSK atau orang yang dibantu oleh LPSK. Jadi kalau orang yang belum terlindung atau tidak terlindungi, kita agak sulit. Nah, sementara BPJS ketika keluarnya PP itu langsung memberikan rekomendasi begitu saja kepada LPSK. 

Bisa dijelaskan?

Jadi misalnya ada korban tindak kekerasan atau pembegalan, waktu itu di Tangerang kalau tidak salah, nah ketika itu korban harus dioperasi. Semula biaya operasi itu dibiayai oleh BPJS, tapi kemudian dengan adanya PP itu BPJS tidak mau, dan kemudian merekomendasikan dirujuk ke LPSK. Kita jelas kesulitan. Pertama yang bersangkutan belum menjadi terlindung. Kedua, anggaran LPSK sendiri sangat terbatas. Sementara anggaran BPJS sebenarnya jauh lebih besar. Kalau ini dikomunikasikan terlebih dulu, barang kali tidak akan terjadi seperti ini.

Aturan tersebut memberatkan LPSK?

Jadi ini memang menjadi salah satu kelemahan proses legislasi di Indonesia. Tumpang tindih, kemudian secara hirarkis tidak runtut. Ini sering kali terjadi dalam legislasi kita. Saya berencana melakukan komunikasi dengan pihak BPJS, karena kita punya MoU dengan BPJS untuk membicarakan persoalan ini, karena memang tidak bisa kalau BPJS kemudian merekomendasikan begitu saja.

Apa target Anda sebagai pemimpin lembaga ini?

Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan review (peninjauan) terhadap kinerja LPSK selama ini. Baik itu anggarannya, program-programnya, maupun kinerjanya. Jadi atas dasar review itulah baru kita akan menyusun rencana strategis yang disesuaikan dengan rencana anggaran 2019 nanti, itu target pertama. Kedua, membangun dan meredefinisikan semangat kolektif kolegial di antara para komisioner. Dan yang ketiga, untuk keluarnya, kita mencoba agar program sosialisasi terhadap eksistensi maupun peranan LPSK ini lebih bisa tersosialisasikan ke masyarakat.

Nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

LPSK ini kan sdh 11 tahun berdiri, tapi masih belum begitu dikenal oleh masyarakat. Mengapa bisa demikian?

Saya kira problemnya dari jenis pekerjaan LPSK sendiri ya. Pekerjaan LPSK ini kan perlindungan. Dan perlindungan itu sering kali harus dilakukan secara undercover, tertutup. Tapi seharusnya tidak demikian. Artinya tetap lembaganya ini bisa disosialisasikan, meskipun kerja-kerjanya memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban. Jadi yang harus disosialisasikan adalah pekerjaan LPSK-nya, bukan perlindungannya. 

Halaman Selanjutnya
img_title