Pakai Aplikasi GPS, Ojek Online Siap-siap Ditilang

Ilustrasi Waze dan Google Maps.
Sumber :
  • MakeUseOf

VIVA – Untuk menunjang pekerjaannya, pengemudi ojek online menggunakan sarana bantu navigasi Global Positioning System atau GPS yang tersemat di telepon seluler.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Namun, hal itu tampaknya akan segera berubah. Petugas kepolisian akan menindak setiap pengendara, baik motor maupun mobil, yang menggunakan aplikasi navigasi pada gawai mereka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, mengatakan, menggunakan aplikasi GPS atau petunjuk arah lewat telepon genggam merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 106 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4 Ribu Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Netizen: Panen!

"Yang pakai GPS di handphone itu dilarang, karena sama dia menggunakan handphone sambil berkendara di jalan. Itu dilarang, kami akan tilang," kata Halim kepada VIVA di Jakarta, Senin 5 Maret 2018.

Ia tak menampik bahwa sistem navigasi saat ini juga menjadi fitur yang ada pada mobil. Namun, penggunaan GPS yang telah terpasang pada kendaraan tidak dilakukan penindakan.

Kakorlantas: 4 Ribu lebih Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2024

"Mobil sekarang kan sudah banyak sistem GPS, itu tidak dilakukan penindakan. Kecuali, pengendara itu melihat GPS di handphone, itu yang ditindak. Penindakan juga berlaku untuk kendaraan roda dua," ujarnya.

Halim mengimbau, pengendara mobil maupun motor yang ingin menggunakan aplikasi GPS di telepon seluler, sebaiknya tidak sambil berkendara atau berhenti terlebih dahulu.

"Kalau mau pakai GPS, pengendara mobil maupun motor pakai suara saja. Kalau dia tersesat, berhenti dulu ke pinggir jalan, pakai suara saja. Karena, pengendara melihat ke arah handphone bisa saja konsentrasinya terganggu," kata dia.

Adapun bentuk sanksinya terdapat pada Pasal 283 UU LLAJ. Yaitu, dapat dipidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya