Kena Tilang saat PSBB, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA – Beberapa wilayah di Indonesia sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Tujuannya, yakni untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19.

img_title Emak-emak Mendadak Kesurupan saat Dirazia, Netizen Bilang Begini

Selama masa tersebut, hanya beberapa kegiatan saja yang diperbolehkan beroperasi. Seperti kegiatan pelayanan kesehatan, penjualan dan distribusi bahan pokok, serta telekomunikasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Warga juga diminta untuk melakukan aktivitas pekerjaan maupun belajar, di dalam rumah. Saat butuh pergi berbelanja atau membeli keperluan rumah tangga, mereka harus menjaga jarak aman dengan membatasi jumlah orang yang bepergian.

img_title Sudah Ada ETLE, Apakah Tilang Manual Masih Dibutuhkan?

Pihak kepolisian juga berupaya melakukan pendekatan persuasif, pada para pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Meski beberapa aturan untuk sementara tidak diberlakukan, seperti pembatasan ganjil genap, tapi bukan berarti tidak ada penilangan.

Baca juga: Soal Koleksi Mobil, Mantan Menko Rizal Ramli Ternyata Berpaling Hati

img_title Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

“Kami berusaha melakukan tindakan persuasif. Tapi, bukan berarti tidak ada tilang. Tetap ada, cuma khusus apabila pelanggarannya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada VIVA, kamis 23 April 2020.

Saat ditilang, tentu ada surat kelengkapan yang disita oleh petugas, dan bisa dikembalikan saat pelanggar sudah membayar denda. Surat tersebut, oleh Fahri disebut sebagai barang bukti dan diserahkan ke kejaksaan.

Umumnya, setiap tindakan tilang perlu ada sidang di kejaksaan. Namun, dalam kondisi PSBB, apakah hal itu tetap bisa dilakukan?

“Bayarnya memang ke kejaksaan. Masalahnya, enggak semua buka. Atau bisa lewat koperasi yang ada di sana,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahri menjelaskan, ada tiga cara yang bisa dilakukan pelanggar, untuk mengambil kembali surat kelengkapan berkendaranya. Pertama, membayar lewat online, tapi barang bukti belum bisa dikirim.

“Ada juga yang bisa bayar online, dan barang bukti dikirim. Tentu, nanti ada ongkos pengiriman. Terakhir, bayar di koperasi, dengan catatan kalau mereka buka,” jelasnya.

Razia polisi

3 Denda Tilang Terbesar di Operasi Patuh Jaya 2026

Operasi Patuh Jaya 2026 menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan. Operasi yang berlangsung hingga 8 November.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut