Tilang Elektronik di Jakarta Disetop Sementara, Ada Tapinya

Pelanggar tilang elektronik.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id.

VIVA –Menyandang gelar Ibu Kota Negara membuat jumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat, yang beredar di jalanan Jakarta, luar biasa banyaknya. Untuk mencegah pelanggaran lalu lintas, salah satunya dilakukan dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

img_title Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Kamera tersebut sudah merekam kendaraan bermotor secara 24 jam nonsetop. Sebanyak 45 unit kamera ETLE telah dipasang di berbagai ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, untuk membuat jera para pelanggar aturan lalu lintas dalam bentuk tilang elektronik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kamera bertugas sebagai pengawas pengendara mobil maupun sepeda motor. Pelanggaran lalu lintas yang bisa dipantau, mulai dari tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, melanggar marka dan rambu, serta melaju lebih dari batas kecepatan.

img_title Modifikasi Pelat Nomor Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Saat Tabrak Lari

Cara kerjanya adalah dengan memproses gambar melalui perangkat lunak. Dari hasil proses tersebut, petugas bisa mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan, serta pemilik dari kendaraan bermotor tersebut. Nantinya, surat peringatan akan dikirim sesuai alamat.

Baca juga: Nyetir Mobil di Jakarta Masih Bisa 'Santuy'

img_title Kena Blokir ETLE, Mengurusnya Bisa di Samsat

Meski sudah memiliki puluhan mata-mata di jalan raya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat ini tugas dan fungsi kamera tersebut disetop sementara, terkait dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Terkait tilang elektronik sejak masa pandemi virus Corona, dan ruas jalan jua kami lihat volume kendaraannya mulai menurun, Jadi ETLE sementara waktu kami hentikan," tuturnya saat konfrensi pers virtual beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski tilang elektronik dinonaktifkan untuk sementara waktu, bukan berarti pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil bisa berkendara seenaknya. Fahri mengatakan, penilangan untuk pelanggaran aturan lalu lintas tetap bisa dilakukan secara manual oleh Polisi.

"Tetap dilakukan tilang manual. Kami prioritaskan terhadap pelanggaran yang berpotensi untuk kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Ilustrasi kendaraan berhenti di zebra cross

Sering Dianggap Sepele, Berhenti di Titik Ini Bisa Ditilang Rp500 Ribu

Saat lampu lalu lintas menyala merah, pengendara wajib menghentikan kendaraan dan menunggu hingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, masih ada pengendara.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut