Kemenhub Bakal Edarkan Surat ke Pemda Supaya Mobil Listrik Gratis

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Perhubungan berjanji, untuk terus mempersiapkan berbagai bentuk insentif untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan mobil listrik di Indonesia. Insentif non-fiskal itu akan digencarkan untuk menjalankan perintah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Dua Mobil Listrik Ini Dapat Potongan Harga Rp15 Juta di PEVS 2024

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, Perpres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan tersebut, memang mendorong kementerian untuk turut serta menyiapkan insentif.

Karena itu, lanjut dia, Kementerian Perhubungan saat ini, tengah menyiapkan aturan yang mengakomodir pemberian insentif tersebut, salah satunya adalah mendorong Pemerintah Daerah untuk tidak mengenakan biaya parkir bagi kendaraan bermotor listrik di daerahnya.

Laris Manis, Mobil Listrik Xiaomi SU7 Sudah Diproduksi 10.000 Unit

"Kalau perlu, tak perlu ada tarif parkirnya, jadi insentif yang diberikan sangat berpihak ke masyarakat. Ini akan kami buat surat edaran ke para gubernur dan pemimpin daerah-daerah, supaya tidak dikenakan tarif parkir," tutur dia dalam sebuah diskusi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2019.

Di samping itu, lanjut dia, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah DKI Jakarta yang menerapkan skema ganjil genap untuk mobil pribadi, juga tidak perlu mengenakan hal itu bagi mobil listrik.

Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik Capai 50 Ribu Unit

"Khusus mobil listrik boleh, jadi kita harap, ada dorongan dari pemerintah masyarakat beralih dari kendaraan sekarang yang gunakan BBM, beralih ke kendaraan listrik. Jadi, sudah ada perpresnya tinggal kita laksanakan bersama-sama," tutur dia

Selain berbagai insentif tersebut, dia juga mendorong supaya angkutan umum massal yang ada di berbagai daerah, nantinya didorong untuk pertama kali bisa menggunakan secara luas kendaraan listrik berbasis baterai tersebut.

"Jadi, saya kira, beberapa kota besar di Indonesia dan kita merencanakan untuk pengadaan kendaraan-kendaraan bus, atau kemudian ada skema yang by the service dari Dirjen Perhubungan Darat. Mungkin, nanti alatnya dan kendaraan juga dari kendaraan bermotor listrik," ungkap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya