Polisi Punya Teknologi Canggih untuk Tangkap Mobil Knalpot Bising

Ilustrasi knalpot mobil
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Keberadaan kendaraan baik motor atau mobil, yang menggunakan knalpot bising memang mengganggu, selain menimbulkan polusi suara, knalpot bising juga melanggar peraturan lalu lintas.

Pengendara yang Siksa Pemotor dengan Geberan Knalpot Yamaha RX-King, Akhirnya Begini

Ternyata masalah seperti ini tak hanya terjadi di Indonesia, Paris juga punya punya masalah dengan tingkat kebisingan knalpot kendaraan.

Tapi bedanya, jika di Indonesia polisi rajin melakukan razia knalpot bising, sementara di Paris polisi tidak melakukan razia.

Ribut dengan Pemotor Lain, Pengendara Yamaha RX-King Ini Dipaksa Cium Asap Knalpotnya Sendiri

Seperti yang diberitakan Guardian, dikutip VIVA Otomotif Selasa 22 Februari 2022, untuk mengurangi tingkat kebisingan kendaraan, pihak kepolisian Kota Paris melakukan upaya penindakan, termasuk tilang kepada pengguna knalpot bising.

Ilustrasi knalpot mobil

Photo :
  • Astra Daihatsu
Sesuai Harapan Netizen, Motor Aerox Langsung Terbakar Usai Digeber-geber Knalpotnya saat Takbiran

Tapi, bukan dengan cara polisi melakukan razia, karena Pemerintah Kota Paris telah menyiapkan radar untuk menangkap suara bising kendaraan.

Radar tersebut akan dipasang di tiang-tiang lampu penerang jalan. Radar itu nantinya akan bisa menangkap suara knalpot kendaraan dan sekaligus mendapatkan pelat nomornya memanfaatkan kamera yang terpasang di dalamnya.

"Demi kesehatan dan kualitas hidup, ini merupakan radar udara pertama yang bertujuan memberikan denda langsung secara otomatis pada kendaraan yang menghasilkan terlalu banyak kebisingan," ungkap David Belliard, Wakil Walikota Prancis.

Radar-radar tersebut saat ini masih dalam tahap ujicoba, di mana pemasangannya baru terbatas pada beberapa distrik saja. Dalam beberapa bulan ke depan, radar ini sudah akan bisa mengidentifikasikan kendaraan berdasarkan pelat nomor yang terekam kamera.

Pengaplikasian radar suara anti knalpot bising ini ditargetkan mulai akhir 2022. Sementara pemberian denda tilang ditargetkan mulai dilakukan pada 2023.

Selama ini polisi mengalami hambatan, dalam menindak pengguna knalpot bising lantaran berdasarkan aturan yang berlaku, polisi harus menangkap basah pengendara yang menggunakan knalpot bising. Artinya, knalpot itu harus sedang digunakan.

Nah, dengan menggunakan teknologi radar suara ini, tentu bisa membantu polisi melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot bising. 

Selain itu, polisi tak harus terkena terik matahari untuk melakukan razia, kira-kira kapan radar suara tersebut bisa digunakan di Indonesia ya?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya