Yes, SIM Mati Bisa Diperpanjang dan Tak Perlu Bikin SIM Baru

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Surat Izin Mengemudi alias SIM harus dimiliki dan dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Nah, beruntung pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa libur Idul Fitri 2022, karena pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan, yang masa SIMnya habis.

Keringanan yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada pengendara, adalah pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Padahal jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, kemudian pemiliknya lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 6 Mei 2022, dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Evaluasi Mudik 2024, Muhadjir Ungkap Sejumlah Catatan dari Jokowi

Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

SIM A dan A Umum: Rp80.000
SIM B dan B1 umum: Rp80.000
SIM B2 dan B2 Umum: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM C1: Rp75.000
SIM C2: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM D Khusus D1: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000

Rusia Izinkan Foto Muslimah Berhijab untuk Paspor

Biaya tersebut tidak termasuk biaya kesehatan dan biaya tes psikologi.

Syarat perpanjangan SIM:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan

Cara Polres Depok Cegah Pungli Bikin SIM
Ilustrasi harga tiket pesawat pendorong inflasi.

Gara-gara Tiket Pesawat Mahal, 20% Pekerja di IKN Belum Balik Usai Mudik Lebaran

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan, sampai saat ini masih banyak pekerja proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum kembali ke lokasi kerja

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024