Kenapa Polisi Melarang Sepeda Listrik?

Polisi tegur pelajar yang menggunakan sepeda listrik
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Beberapa hari lalu, polisi lalu lintas di beberapa kabupaten atau kota memberhentikan masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Harley Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Pasutri Tewas

Salah satunya di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Makassar bahka kemudian melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Alasannya, Satlantas Polrestabes Makassar menganggap penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya membahayakan. Hal itu disebabkan, masyarakat dinilai masih tidak bisa membedakan antara sepeda listrik dengan motor listrik.

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

Tegasnya lagi polisi tidak hanya melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik, tapi mengimbau pihak produsen untuk tidak menjual kendaraan ini.

Polisi Razia Sepeda Listrik

Photo :
Teka-teki Tewasnya Brigadir RAT, Polisi Bakal Bongkar Isi SMS Korban dengan Istri

“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ungkap AKBP Zulanda, Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, dikutip dari Korlantas Polri Senin 18 Juli 2022.

Ternyata, kebijakan polisi melarang sepeda listrik tersebut mendapatkan protes, khususnya dari para pegiat kendaraan listrik.

AKBP Zulanda mengatakan, pelarangan ini dilakukan karena masyarakat bingung menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.

Sementara aturan soal sepeda motor listrik terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Dalam aturan ini ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” jelas AKBP Zulanda.

AKBP Zulanda mengatakan sangat berbahaya penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya untuk pengguna ataupun orang lain.

Selain itu, AKBP Zulanda menegaskan ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya, merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe," kata AKBP Zulanda.

Sementara bagi penjual sepeda yang memakai motor listrik sebagai tenaga baterai, juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56, karena bagi AKBP Zulanda  mereka turut serta membantu penjualan motor ilegal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya