SIM C1 Segera Diterbitkan, Korlantas Polri Mulai Mendata Pemilik Motor

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA Otomotif – SIM C1 sepertinya akan segera ditertibkan, makanya pihak Korlantas Polri berencana untuk melakukan pendataan sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc ke atas.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Rencananya pendataan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc, akan dilakukan dengan terlebih dahulu melihat lapangan uji praktik terkait penerbitan SIM C1, jika dapat mengakomodir lapangan satpas prototype minimal memiliki luas 3.000 meter.

Pemotor ditilang polisi

Photo :
  • Instagram @jktinfo
Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

Hal tersebut disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Jatiutomo, dalam kegiatan Rakor SIM Ditregident Korlantas yang digelar selama 2 hari, 28-29 September 2022 di Jakarta Pusat.

“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan, di atas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1, tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter, ” ujar Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Pembuatan SIM A Umum kolektif di kawasan Senayan, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Lebih lanjut Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi, atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” ujar Kombes Pol. Djati.

Sebagai informasi, Surat izin mengemudi (SIM) C untuk motor akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1 dan C2. Masing-masing SIM tadi mengacu pada besaran kubikasi mesin yang dimiliki si pemohon.

Misalnya, SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan denan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc. Sedangkan kategori C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Sedangkan pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc ke atas wajib memiliki khusus SIM C2. Dengan demikian, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya