Beri Kemudahan, Kini STNK Bisa Dikirim ke Rumah

Ilustrasi STNK mobil.
Sumber :
  • Seva.id

VIVA Otomotif – STNK atau yang kerap disebut Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan dokumen kepemilikan. 

Polisi Amankan Sejumlah Orang Buntut Mahasiswa Unpam Digeruduk Warga saat Ibadah

Dokumen ini menjadi bukti bahwa kendaraan yang dimiliki sudah resmi terdaftar. Oleh karenanya, polisi kerap memantau dan mencurigai kendaraan yang tidak memiliki STNK, karena berpotensi barang curian.

Apabila dokumen tersebut hilang, maka pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.

Mobil Dinas Polri Terlibat Kecelakaan di Tol MBZ, Ini Kata Polda Metro

Posko layanan STNK bencana banjir di wilayah Polda Metro Jaya

Photo :
  • Korlantas Polri

Namun, saat ini tidak perlu khawatir bagi pemilik yang ingin membuat dokumen tersebut. Hal itu dikarenakan sudah ada program baru yang di beri nama STNK Si Tahu” (Siap Antar Dan Hubungi).

Kendaraan Tempur Pengawal Para Kepala Negara saat World Water Forum di Bali

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Prastya Yana mengatakan inovasi dari program ini diciptakan untuk mempermudah pelayanan. Nantinya sistem akan door to door, mendatangi bagi pemilik yang ingin membuat STNK.

"Program ini mempermudah pelayanan pemberian STNK secara langsung kepada masyarakat yang mengandung maksud memberikan kemudahan serta menyerap aspirasi dari mereka," ujar Prastya, dikutip VIVA dari Korlantas Polri, Rabu 21 Desember 2022.

Lebih lanjut, dirinya memberitahu bahwa program ini akan diadakan di Polres Kediri. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen Ini  kepada masyarakat khususnya dan menjawab kebutuhan masyarakat.

"Bagi pemohon yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengambil STNK nya di Samsat Kediri. Nantinya bisa kami antar ke rumah sesuai alamat yang tercantum," tambahnya.

Sekadar informasi, bagi pemilik kendaraan yang terbukti kena tilang, dan belum membayar. Maka segera bayar, jika tidak akan di blokir oleh pihak yang berwenang. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya