Sah! Kendaraan Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak dan Bea Balik Nama

VIVA Otomotif: Motor listrik Gesits Raya E
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

VIVA OtomotifPemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan, bahwa Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi, baik mobil listrik maupun motor listrik dikenakan tarif nol persen.

Diusulkan PKB Sebagai Bakal Cagub DKI Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Dilantik Jadi DPR Nih

Dikutip Selasa 30 Mei 2023, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2023 pada pasal 10 nomor 1, yang resmi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada April kemarin dan diundangkan di pertengahan bulan ini.

Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

Respons Menteri Ida soal Maju di Pilgub Jakarta

Selain itu, dalam Permendagri tersebut juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga tidak dikenakan tarif.

PLN Lampung tambah 2 SPKLU di tol Trans Sumatera.

Photo :
  • Antara
Dua Menteri PKB Tak Bahas Hak Angket saat Bertemu Jokowi di Istana

Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Namun, ketentuan PKB dan BBNKB dengan tarif nol persen ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik yang menggunakan baterai. Regulasi tersebut tidak berlaku untuk kendaraan listrik yang diubah dari bahan bakar fosil.

Kehadiran regulasi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan, serta untuk mengurangi emisi karbon dengan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Sebagai contoh, pemerintah memberlakukan kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua dengan memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap unit kendaraan listrik roda dua yang dibeli.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 VA.

Sementara itu, untuk kendaraan listrik roda empat, pemerintah memberikan insentif berupa penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN-DTP) sebesar 10 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya