Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta, Ini Syarat dan Waktunya

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jakarta, 8 Desember 2023 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2023.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Program ini diadakan selama tujuh bulan, mulai dari tanggal 22 Juni hingga 29 Desember mendatang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @humaspajakjakarta, program ini memungkinkan warga Jakarta untuk melaporkan pajak kendaraan dengan hanya membayar pajak pokok, tanpa perlu khawatir akan denda atau sanksi administratif yang besar.

Sebagai langkah inovatif, pembayaran pajak kini dapat dilakukan tidak hanya pada hari kerja Senin-Jumat, namun juga pada hari Sabtu, memberikan fleksibilitas tambahan bagi masyarakat.

Golkar Tetap Optimis Meski Elektabilitas Ahmed Zaki Masih Rendah di Bursa Cagub DKI

Khusus hari Sabtu, Samsat DKI Jakarta tetap buka selama bulan Oktober-Desember 2023 dengan jam operasional khusus dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Samsat Induk.

Meskipun kebijakan ini hanya berlaku di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta yang memiliki kantor Samsat Induk, penting untuk dicatat bahwa layanan ini tidak termasuk gerai dan Samsat keliling.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, para wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yaitu KTP asli dan salinan sesuai dengan STNK kendaraan, STNK asli dan salinan atas nama pemilik kendaraan, serta BPKB asli dan salinan, yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.

Untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yakni hasil cek fisik kendaraan serta kuitansi jual beli kendaraan asli dan salinan yang sudah ditandatangani di atas materai 10 ribu.

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program pemutihan pajak di DKI Jakarta akan mendapatkan manfaat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga tidak perlu khawatir saat ada pemeriksaan dokumen kendaraan di jalan raya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya