Dampak Perpres 79 Tahun 2023 Terhadap Industri Otomotif Nasional

Neta V
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Jakarta, 14 Desember 2023 – Para produsen otomotif di Indonesia kembali mendapat angin segar, setelah Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, tentang Perubahan Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Perlindungan Cat Mobil Berkualitas Tinggi Hadir di Jakarta Selatan

Dalam Pasal 8, ditulis bahwa kewajiban penerapan tingkat komponen dalam negeri alias TKDN untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat sebesar 40 persen berlaku hingga 2026.

b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

Neta Mulai Rakit Mobil Listrik di Indonesia

1) tahun 2Ol9 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
2) tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
3) tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (detapan puluh per seratus).

Presiden Jokowi

Photo :
  • Setpres
Neta Pamer Mobil SUV Baru Rp200 Jutaan

Pada Perpres lama, para produsen otomotif wajib membuat kendaraan listrik secara lokal dengan TKDN minimal 40 persen apabila ingin mendapatkan insentif dari pemerintah.

Selain itu, pada pasal 12 disebutkan bahwa pemerintah juga melonggarkan aturan mengenai impor kendaraan listrik dalam kondisi utuh atau Completely Built Up alias CBU, jika ada pabrikan otomotif yang memiliki fasilitas produksi KBLBB maupun yang sudah menanamkan investasi fasilitas manufaktur KBLBB.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:

a. yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau
c. yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,

dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Salah satu produsen otomotif yang menjadi pemain baru di pasar nasional, yakni PT Neta Auto Indonesia mengatakan bahwa mereka menyambut baik kehadiran Perpres baru tersebut.

“Pemerintah memberikan kesempatan lebih kepada OEM, karena kan kalau kita lihat kan kemarin pemain kan baru dua. Nah sekarang kan makin banyak, mungkin pemerintah juga ingin mencoba memajukan OEM elektrifikasi untuk bisa investasi. Jadi, kami menyambutnya dengan sangat baik,” ujar Brand and Marketing Director Neta Auto Indonesia, Yusuf Anshor, dikutip VIVA Otomotif di Semarang, Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya