Detik-detik Mobil Boks Masuk Jalur Busway, Tabrak Bus TransJakarta

Jalur Busway
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Masuk ke jalur busway dilarang karena jalur tersebut disediakan khusus untuk penggunaan bus umum yang memiliki jadwal dan rute tertentu. Melanggar aturan ini dapat mengganggu kelancaran transportasi umum, menyebabkan kemacetan lalu lintas, dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Royal Enfield Sewakan Motor untuk Berpetualang di Indonesia

Selain itu, penggunaan jalur busway oleh kendaraan pribadi juga dapat mengganggu penumpang bus yang mengandalkan transportasi umum untuk beraktivitas sehari-hari.

Sayangnya, sebagian masyarakat masih seringkali melanggar peraturan ini seperti yang terjadi di media sosial baru-baru ini.

Merawat Bodi Mobil dengan Produk-produk Premium Kini Mulai dari Rp500 Ribu Saja

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @drive_xperience pada Rabu, 14 Februari 2024, memperlihatkan sebuah mobil Daihatsu Grandmax memasuki jalur busway. Tidak hanya itu, mobil boks ini berjalan muncur dan menabrak bus TransJakarta yang berada di belakangnya.

Jalur Busway

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
BYD Indonesia Bangun Diler Mewah di Kawasan Cibubur

Dalam tayangan, terlihat penyebab dari kejadian ini dikarenakan para pengendara motor yang juga memasuki jalur busway ini berbalik arah sehingga membuat mobil boks tersebut berjalan ke arah belakang.

Tidak hanya mobil boks dan motor-motor, yang berada di jalur busway tetapi juga sebuah mobil putih terjebak di jalur tersebut.

Kejadian ini pun menjadi perhatian warganet, banyak yang menyalahkan sumber daya masyarakat Indonesia.

"Fix SDM rendah.. gak motor gak mobil yang masuk jalur TJ," kata warganet.

"Udah jadi tontonan biasa, tidak ada efek jera, salah ngotot dan galak itu sudah biasa," kata netizen.

"SDM SDM rendah..." tulis warganet.

"Salah yang masuk jalur busway sih," kata satu netizen.

Sebagai informasi, aturan mengenai larangan melintas jalur Transjakarta tertuang pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan,"

Meskipun sudah terdapat aturan jelas, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut karena hingga kini terlihat pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya