Viral Pengendara Mobil Ngamuk karena Ditegur Merokok

Ilustrasi merokok.
Sumber :
  • Pixabay/karosieben

Jakarta – Fenomena berkendara sambil merokok sering terjadi di kalangan masyarakat, padahal aktivitas ini bisa membahayakan bagi pengguna jalan dan juga melanggar lalu lintas.

Seperti yang baru ini viral di media sosial, terjadi percekcokan antara pengendara mobil dan motor diakibatkan oleh aksi merokok sembarangan.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @Jabodetabek.terkini pada Selasa, 2 April 2024 menampilkan pengendara motor sebagai perekam mendatangi oknum pengemudi karena merokok di dalam mobil, sembari mengeluhkan soal asap dan abu rokok.

Sayangnya, percakapan antara kedua belah pihak tidak berjalan mulus dan berakhir cekcok, karena pelaku bersikap defensif dan tidak mengakui kesalahannya.

Pengendara mobil berdalih jika dirinya merokok di dalam kendaraan pribadi miliknya, dan perekam tidak bisa memprotes hal tersebut.

Menanggapi perkataan dari pengemudi mobil ini, perekam mengaku akan melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian, setelah menyorot pelat nomor mobil milik oknum.

Video ini sontak saja mendapatkan atensi dari publik, banyak yang menyalahkan aksi dari pengendara mobil.

"Kalo mobil sendiri ya buang abu rokoknya di dalem mobil lah jgn ke jalanan," tutur warganet.

"Gua juga perokok, dan suka ngerokok di mobil. Tapi ya kalau ngerokok AC gua matiin kaca gua buka dan sediain asbak di dashboard supaya bara dan abunya tidak membahayakan pengguna yg lain," tulis netizen.

"Klo pakai mobil sendiri buang abu rokoknya di dalam mobil aja jgn ke jalan bahaya..bisa kelilipan orang2 di belakangnya.....udah jelas salah yg bawa mobil malah ngotot..." kata warganet lain.

"Maka nya klo ngrokok dimobil ditutup kacanya.. kn ente yg mau nikmatin rokoknya ngapain asap sama abunya dibagi ke orang diluar," tulis satu netizen.

"Kayanya sekarang udah ada pasalnya deh orang gak boleh ngerokok sambil mengendari berbahaya untuk pengendara yang di belakang, mending pake pod jadi gak berbahaya untuk pengendara lain," tutur warganet lain.

Sebenarnya, regulasi tentang berkendara sambil merokok telah ditetapkan oleh Pemerintah. Perilaku ini digolongkan sebagai tindakan melawan hukum dan bisa di ganjar hukuman.

Dasar hukumnya tertulis jelas dalam pasal 106 ayat (1) juncto pasal 283 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Terpopuler: Harga Xpander dan Xpander Cross Naik, Motor Honda Bensin Super Irit

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menegaskan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,”

Bus Tak Punya Pintu Sopir, biar Tidak Mudah Kabur saat Kecelakaan

Adapun pasal 283 UU LLAJ menyebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,"

Daftar Harga Motor Bebek Yamaha Terbaru per Mei 2024, Ada Apa Saja?
Pemudik menggunakan bus.

Pengemudi Bus Wisata dan Umum Bakal Diawasi Ketat

Korlantas Polri berkolaborasi dengan Kemenhub, untuk meningkatkan keselamatan bus pariwisata serta bus umum di Indonesia pasca maraknya kecelakaan yang terjadi di jalanan

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024