Sumber :
- tvOne
VIVA.co.id
- Kendaraan yang telah diasuransikan, tentu akan mendapatkan ganti rugi jika terjadi masalah, atau kehilangan. Tentu saja, nilai yang digantikan harus disesuaikan dengan nilai
market value.
Namun, rupanya untuk mendapatkan ganti rugi, ada saja oknum pengguna asuransi yang berpura-pura kendaraannya telah dirampas, atau dicuri hanya untuk mendapatkan uang ganti rugi dari pihak asuransi.
Namun, dengan cara tersebut,
Chief Marketing Officer
Adira Insurance, Donni Gandamana, menyatakan hal itu justru akan menjadi senjata makan tuan bagi oknum tersebut.
Menurut Donni, konsumen yang mengalami kehilangan kendaraan, sebelum melaporkan ke pihak asuransi untuk klaim, harus lebih dahulu mendapatkan surat kehilangan yang dibuat dari kepolisan setempat.
Baca Juga :
Rem Motor Anda Keras, Ini Penyebabnya
Menurut Donni, jika terindikasi penipuan, tentunya si pelaku yang mengaku korban, bukan mendapatkan untung melainkan mendapatkan surat penangkapan karena melanggar hukum, karena laporan palsu.
"Itulah, kenapa harus ada investigasi. Karena, kalau buat laporan bohong ke kantor polisi, justru dia bisa dituntut balik karena laporan palsu itu," ujarnya.
Selain itu, kata Donni, pelaku yang berpura-pura kehilangan kendaraan biasanya tidak ingin melapor kejadian kepada pihak berwajib. Dari situ, indikasi kecurangan bisa tercium.
"Karena investigasi itu sudah jadi pekerjaan sehari-hari kami (asuransi), jadi kami tidak mudah dibohongi,” tegas Donni.
Sebaliknya, Donni menuturkan, untuk melakukan klaim kepada asuransi sebetulnya sangat mudah, asalkan syarat-syarat yang ada terpenuhi. "Biasanya bisa dilihat dari buku polis atau di website,” tuturnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Itulah, kenapa harus ada investigasi. Karena, kalau buat laporan bohong ke kantor polisi, justru dia bisa dituntut balik karena laporan palsu itu," ujarnya.