- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap jaringan pencurian mobil dengan modus mengganti nomor rangka dan nomor mesin mobil-mobil curian dengan mobil hasil lelang.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Pelaku atas nama HFF (38 tahun) dan UTG (42 tahun) berperan sebagai penadah. Tersangka atas nama PPT (34) berperan sebagai pemutus GPS, dan SGT sebagai pencuri.
Antonius menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sindikat jaringan ini yang mencari surat kendaraan eks kecelakaan yang bisa dibeli secara lelang di asuransi.
"Kendaraan yang dilelang ini kendaraan dengan kerusakan 70 persen dengan ketentuan kendaraan eks kecelakaan tersebut dapat dilelang berikut dokumennya sesuai ketentuan yang ada di polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia," kata Antonius di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Agustus 2017.
Dalam hal ini pelaku yang berperan adalah LF yang saat ini masih buron. Selanjutnya, pelaku LF memesan kendaraan hasil curian kepada tersangka UTG sesuai dengan tahun, jenis dan warna yang sudah didapat dari pelaku LF dari asuransi. "Selanjutnya atas pesanan tersebut, tersangka UTG juga memesan kembali kepada kelompok pencuri SGT," ujarnya.
Selanjutnya ===>>> Cara Mereka Beraksi