Sempat Tolak Pajak 0 Persen Mobil Baru, Ini Alasan 'Oke' Sri Mulyani

Pertumbuhan Sektor Ekonomi Digital Indonesia. Sri Mulyani. Tokopedia
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Salah satu poin yang mendapat perhatian publik terkait keputusan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional adalah pemberian relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru hingga 0 persen. Pasalnya, hal ini sempat mendapat penolakan dari Kementerian Keuangan. 

Viral Fortuner Potong Jalan Ambulans yang Bawa Pasien, Nunggak Pajak Pula Mobilnya

Namun seperti diketahui, sektor otomotif akhirnya juga tersentuh dalam kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait usaha Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi COVID-19. Hal tersebut tentu menjadi tanda tanya terlebih dengan reaksi awal Kemenkeu sebelumnya yang terkesan menolak.

"Setiap insentif yang diberikan kita akan evaluasi lengkap, sehingga kita jangan berikan insentif di satu sisi yang berikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lain," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam video conference, Senin 16 Februari 2021.

Mobil Mewah Harvey Moeis, Nunggak Pajak Ratusan Juta dan Pakai Nama Perusahaan

Baca juga: Alasan Insentif Pajak Pembeli Kendaraan Diperlukan saat Pandemi

Untuk lebih lengkapnya alasan Kemenkeu akhirnya mengamini untuk pemberian relaksasi pajak penjualan mobil baru diberikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam kesempatan yang sama. Pointnya, juga berujung pada daya serap tenaga kerja di Indonesia.

Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak

"Kami selama ini melakukan kajian tentang timing dan segmen yang tepat untuk mendapat insentif. Sejak Oktober kami melakukan kajian sambil menunggu stimulus fiskal yang diberikan sebelumnya," kata Yustinus Prastowo.

Masih menurut Yustinus, tahun 2021 memang menjadi tahun yang tepat untuk memberikan insentif bagi industri otomotif. "Sekarang memang gilirannya kelas menengah untuk mendapatkan diskon pajak kendaraan," tambah Yustinus.

Namun tidak semua kendaraan baru mendapat fasilitas ini. Ada syaratnya yakni kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, baik MPV, SUV, dan hatchback untuk kelas 4x2 serta Sedan. Kemudian syarat lain adalah produksi lokal atau completely knock down (CKD) serta komponan lokal minimal 70 persen.

 Rolls-Royce Phantom milik Raffi Ahmad

Pajak Mobil Rolls-Royce Phantom Milik Raffi Ahmad dan Nagita Bikin Kaget Pemilik Gaji UMR

Raffi Ahmad memamerkan mobil Rolls-Royce Phantom miliknya di sosial media. Mobil mewah tersebut pajak tahunannya setara dengan mobil baru dan bakal bikin gaji UMR kaget..

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2024