Mau Mudik Pakai Mobil Mewah, Segini Biaya Sewanya

New Mercedes-Benz E-Class E300 AMG.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Krisna Wicaksono

VIVA – Saat ini orang bisa menyewa kendaraan, baik roda empat maupun roda dua untuk sekadar liburan maupun pulang ke kampung halaman. Banyak dari rental yang menawarkan unit kendaraannya, untuk disewa dengan jangka waktu harian, mingguan dan bulanan.

Dipantau VIVA Otomotif di kawasan rental mobil wilayah Jakarta Selatan, Rabu 20 April 2022, ada beberapa rental yang menyewakan unit mobil mulai dari Toyota Alphard, Mitsubishi Panjero hingga Mercedes Benz S Class. Adapun harga yang ditawarkan oleh mereka yang terbilang fantastis untuk pemakaian satu hari.

Admin Rentcar28, Yosep mengatakan bahwa untuk sewa mobil yang paling mahal jatuh kepada Mercedes-Benz S Class yang ditawarkan Rp15 juta per 12 jam untuk dalam kota.

"Di kami paling mahal di tipe mobil tersebut, cuma gak bisa lepas kunci. Kalau penyewa ingin memakai luar kota seperti Surabaya, kami kenakan Rp20 juta, termasuk supir dan BBM," ujarnya kepada VIVA Otomotif.

Mercedes-Benz S-Class

Photo :
  • Dok: Mercedes-Benz

Yosep memberitahu untuk syarat perorangan yang ingin menyewa di rental mobilnya yaitu cukup menyiapkan dokumen seperti KTP, SIM, cover buku tabungan, PBB tahun terakhir, dan Surat Keterangan Kerja.

"Kelengkapan dokumen tersebut bisa melalui foto, scan, copy yang harus dilengkapi dua hari sebelum pemakaian," tambahnya.

Sementara itu, admin Rental Samboro, Widya mengatakan untuk unit penyewaan kendaraan yang paling mahal tersebut yakni Mercy E300.

Baru Dipakai 39 Km, Xiaomi SU7 Ini Rusak Total

"Untuk mobil tersebut kami kenakan harga Rp3 juta selama 12 jam dan tidak bisa lepas kunci. Harga tersebut belum termasuk, BBM, toll, parkir, dan pengemudi," jelas Widya.

Lebih lanjut, beberapa rental mobil tersebut mengungkapkan kebanyakan dari penyewa mobil mereka itu untuk keperluan aktivitas harian dan pribadi.

Video Detik-detik Kecelakaan Mobil Sean Gelael Ditabrak hingga Hancur

Meski begitu, sebelum melakukan penyewaan, biasanya kedua belah pihak bernegosiasi dan membuat perjanjian terlebih dahulu.

"Adapun perjanjian dari kami sebelum melepaskan unit seperti mensurvei penyewa ke alamat rumah, foto saat serah terima unit, dan tanda tangan surat," ungkap Widya.

Maksa Nyalip dari Kiri, Honda Brio Ringsek Digencet Ban Truk
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

Polisi Blak-blakan soal Parkir Liar Depan Masjid Istiqlal yang Patok Tarif Rp150 Ribu

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro buka suara soal juru parkir (jukir) liar yang viral mematok tarif sebesar Rp150 ribu di Masjid Istiqlal

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024