Pelat Mobil Alphard Pria yang Maki Polisi Tak Sesuai Standar

Tangkapan Layar Penumpang Mobil Mewah Sempat Berkata Kasar ke Polisi
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Sedang ramai d media sosial sosok pria yang memaki petugas polisi, saat sedang melintas di Jalan Perempatan Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Top Trending : Aksi Turis Bali Ceburkan Motor ke Kolam Renang hingga Marselino Jadi Tumbal

Pria itu menumpangi mobil mewah jenis Toyota Alphard, dan memarahi polisi lalu lintas dengan kata-kata makian. Penyebabnya lantaran ia awalnya diminta untuk mengambil jalur lebih jauh, karena sedang ada pengalihan arus lalu lintas demi mengurai kemacetan.

Pria tersebut kemudian meminta pengemudi untuk putar balik, dan kembali melewati jalanan itu. Ia mendapati, arus lalu lintas tidak lagi dialihkan. Merasa kesal, ia kemudian memarahi petugas polisi yang ada di lapangan dan meminta semua kendaraan lain mengambil jalur yang lebih jauh.

Rekaman CCTV Detik-detik Bus Kuning UI Sebelum Tabrakan dengan Mobil HR-V

“Kamu ke sana, heyy polisi suruh ke sana semua, kita ngantre, suruh ke sana dulu, ini udah lama ngantri, goblok kamu,” ujarnya.

One way di Jalur Gentong, Tasikmalaya.

Photo :
  • tvOne/Denden Ahdani - Tasikmalaya
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 4 Mei 2024

Tak lama setelah itu, video tersebut menjadi viral dan mobil pria itu dihentikan oleh petugas gabungan untuk dimintai keterangan. Ia akhirnya membuat permintaan maaf.

Namun, warganet yang keburu kesal dengan ulah pria itu masih terus memburu identitasnya. Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram @ndorobei.official, Sabtu 7 Mei 2022, ada seorang warganet yang melihat kejanggalan pada pelat nomor mobil tersebut.

“Plat nya ga standar. Tilang jg dong,” tulis warganet itu.

Mobil mewah Toyota Alphard tersebut diketahui menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai dengan standar, di mana satu angka terakhir posisinya digeser sehingga menempel pada tiga huruf di belakang.

“Custom boleh, masalahnya angka sama huruf nempel,” kata warganet lain.

Sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi bagi pemilik kendaraan yang TNKB tidak sesuai ketentuan adalah kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya