BYD Siap Menyambut Insentif Pajak Mobil Listrik di Indonesia

Booth BYD di IIMS 2024
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Jakarta, 23 Februari 2024 – Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mendorong penggunaan mobil listrik melalui berbagai insentif pajak yang diluncurkan pada awal tahun 2024. Dua peraturan menteri keuangan (PMK) diterbitkan untuk mendukung upaya ini.

BYD Minta Maaf Konsumen di Indonesia Belum Terima Unit, Ini Biang Keroknya

PMK Nomor 8 Tahun 2024 memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% untuk pembelian mobil listrik. Hal ini merupakan terobosan baru, di mana pembeli hanya perlu membayar 1% PPN, jauh lebih rendah dari tarif normal 11%.

PMK Nomor 9 Tahun 2024 membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik utuh (CBU) dan terurai lengkap (CKD).

BYD Indonesia Bangun Diler Mewah di Kawasan Cibubur

Kebijakan ini berlaku untuk periode Januari-Desember 2024, dan diharapkan mampu mendorong minat konsumen terhadap mobil listrik impor.

BYD Denza 9

Photo :
  • Arianti Widya
Mengecas Mobil Listrik Nantinya Cuma Butuh Waktu 10 Menit

Kebijakan insentif pajak ini disambut baik oleh industri kendaraan listrik, seperti PT BYD Motor Indonesia. Luther Panjaitan sebagai Head of Marketing Communication BYD, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam transisi energi dan pengembangan teknologi hijau di Indonesia.

“Kami sambut baik, dan juga menunjukkan bahwa negara sangat serius untuk transisi energi dan masa depan green technology industry di Indonesia. Itu juga refleksi keseriusan pemerintah, bahwa EV (Electric Vehicle) menjadi sebuah keniscayaan secara global,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif di pameran IIMS 2024.

Meskipun menyambut baik insentif pajak, BYD masih mempelajari aturan tersebut untuk menentukan penyesuaian harga.

Luther menegaskan bahwa BYD akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dan memastikan keselarasan dengan kewajiban yang ada.

“Kami masih riset dan pelajari secara internal, karena kami belum tahu apa peraturan yang di dalamnya. Dari sisi kewajiban, tentunya harus diselaraskan dengan aturan yang sudah dibuat pemerintah,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya