Porsche Ditabrak Xpander di Showroom, Asuransi Bakal Ganti Rugi?

Xpander Seruduk Diler Mobil Mewah, Tabrak Porsche 911 GT3
Sumber :
  • Media Sosial X

Jakarta, 15 Maret 2024 – Perlindungan terhadap kendaraan yang dimiliki menjadi fokus utama di tengah meningkatnya risiko kecelakaan di jalan raya.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Baru-baru ini, sebuah peristiwa mengejutkan terjadi ketika sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak showroom serta Porsche 911 GT3 yang dipajang, menimbulkan kerugian signifikan bagi pihak lain. Pertanyaannya, apakah pihak asuransi dapat mengganti kerugian tersebut?

Menurut Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, kejadian mobil yang menabrak showroom mobil mewah dapat dicakup dan ditanggung oleh pihak asuransi.

Gaji di Timnas Miliaran, Pelatih Shin Tae-yong Mudah Beli Hyundai Palisade tiap Bulan

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2, yang mengatur tentang Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Porsche 911 GT3 RS.

Photo :
  • Dok: Eurokars
Neta Mulai Rakit Mobil Listrik di Indonesia

“Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat di-cover dan ditanggung pihak asuransi, apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi.

Dalam konteks ini, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, termasuk kerusakan pada properti seperti area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak, serta biaya pengobatan dan santunan atas cidera badan atau kematian yang mungkin terjadi pada pihak ketiga.

Iwan menekankan pentingnya memastikan bahwa polis asuransi yang dimiliki mencakup Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Selain itu, penting juga untuk memeriksa batas maksimum penggantian manfaat sesuai yang tercantum dalam polis, serta memastikan bahwa tuntutan berasal dari pihak ketiga yang bukan merupakan bagian dari keluarga tertanggung atau pihak yang memiliki hubungan terkait.

Adapun penyebab kejadian juga harus sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis, bukan merupakan pengecualian seperti yang diatur dalam PSAKBI. Misalnya, kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan sengaja atau pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.

Mengingat kompleksitasnya proses klaim asuransi, Iwan menekankan perlunya meninjau kembali polis dengan cermat untuk memastikan bahwa jenis perlindungan dan perluasan jaminan yang dibutuhkan telah tersedia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya