Mengancam Nyawa, Kemenhub Bakal Cabut Klakson Telolet Bus Jika Ditemukan di Jalanan

Pengecekan penggunaan telolet pada armada bus di Terminal Poris Plawad Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, 6 April 2024 –  Penggunaan klakson telolet oleh beberapa bus di Tanah Air menjadi hiburan tersendiri bagi bocah-bocah, sayangnya hal itu malah membahayakan diri hingga ada yang sampai tewas karena terlindas. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap mencabut klakson itu jika ditemukan di jalanan.

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub Iman Sukandar, menyatakan pihaknya akan melakukan teguran dan pelarangan akan klakson telolet. Jika, masih ada bus atau truk yang nekat tetap memakainya maka petugas akan mencabutnya.

“Karena ada kebijakan dari kami untuk dilarang itu (klakson "telolet"). Tentu petugas-petugas kami di lapangan akan menegur dan melarang, setelah itu diupayakan untuk dilakukan pencabutan atau pelepasan sistem tersebut sehingga tidak mengganggu sistem kendaraan secara keseluruhan, terutama yang terkait keselamatan,” ujar Iman, dikutip dari Antara, Sabtu 6 April 2024.

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

Ribuan warga Jakarta yang akan pulang ke kampung halaman, mulai berangkat dari Terminal Bus Tanjung Priok Jakarta Utara sejak Rabu 3 April hingga Jumat 5 April 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Lebih lanjut, dia meminta kepada seluruh perusahaan oto bus tidak lagi menggunakan klakson “telolet”, apa lagi yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan. Sebab hal itu bisa berdampak fatal.

Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik

Di mana, akan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, karenanya sangat berisiko terjadinya kecelakaan dan membahayakan orang.

“Saya kira sudah jelas ya larangan itu, karena pertimbangannya antara lain apalagi jika itu menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem mesin atau sistem pengereman dan sebagainya, akan sangat membahayakan,” kata Iman.

Iman menyebut pihaknya rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal, mulai dari klakson telolet hingga ramp check (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan diberangkatkan.

Pasalnya, semenjak fenomena demam "telolet" terjadi, banyak masyarakat, utamanya anak-anak yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, sebelumnya viral bocah meminta klakson telolet dibunyikan ke sebuah bus yang melaju dari arah Cilegon menuju Merak. Sayangnya, bocah (R) berlari di samping bus tersebut dan memasuki area blindspot hingga akhirnya tertabrak dan terlindas.

Pada saat bus dengan nomor polisi BG 7144 W berbelok masuk ke dermaga, bagian samping kiri bus mengenai kaki bocah itu. Kemudian, bocah itu pun terlindas hingga tewas, korban pun langsung dibawa ke RS Krakatau Medika Cilegon.

Berburu Klakson Telolet

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Sementara iru, berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya